Direktorat Jenderal Pajak adalah sebuah direktorat jenderal di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang perpajakan.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan.
- Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perpajakan.
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan.
- Pelaksanaan administrasi direktorat jenderal.
Sejarah
Organisasi Direktorat Jenderal Pajak pada mulanya merupakan perpaduan dari beberapa unit organisasi yaitu :- Jawatan Pajak yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan perundang-undangan dan melakukan tugas pemeriksaan kas Bendaharawan Pemerintah;
- Jawatan Lelang yang bertugas melakukan pelelangan terhadap barang-barang sitaan guna pelunasan piutang pajak Negara;
- Jawatan Akuntan Pajak yang bertugas membantu Jawatan Pajak untuk melaksanakan pemeriksaan pajak terhadap pembukuan Wajib Pajak Badan; dan
- Jawatan Pajak Hasil Bumi (Direktorat Iuran Pembangunan Daerah pada Ditjen Moneter) yang bertugas melakukan pungutan pajak hasil bumi dan pajak atas tanah yang pada tahun 1963 diubah menjadi Direktorat Pajak Hasil Bumi dan kemudian pada tahun 1965 berubah lagi menjadi Direktorat Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA).
Pada tanggal 27 Desember 1985 melalui Undang-undang RI No. 12 tahun 1985 Direktorat IPEDA berganti nama menjadi Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Demikian juga unit kantor di daerah yang semula bernama Inspeksi Ipeda diganti menjadi Inspeksi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Kantor Dinas Luar Ipeda diganti menjadi Kantor Dinas Luar PBB.
Untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di daerah, dibentuk beberapa kantor Inspektorat Daerah Pajak (ItDa) yaitu di Jakarta dan beberapa daerah seperti di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Indonesia Timur. Inspektorat Daerah ini kemudian menjadi Kanwil Ditjen Pajak (Kantor Wilayah) seperti yang ada sekarang ini.
- 1924 – Djawatan Padjak dibawah Departemen Van Financien berdasar Staatsblad 1924 No. 576 Artikel 3
- 1942 – Djawatan Padjak dibawah Zaimubu (Djawatan Padjak, Bea Cukai dan Padjak Hasil Bumi)
- 1945 – berdasarkan Penetapan Pemerintah No.2/SD Urusan Bea ditangani Departemen Keuangan Bahagian Padjak
- 1950 – Djawatan Padjak dibawah Direktur Iuran Negara
- 1958 – Djawatan Padjak dibawah vertikal langsung Departemen Keuangan
- 1964 – Djawatan Padjak berubah menjadi Direktorat Pajak dibawah pimpinan Menteri Urusan Pendapatan Negara
- 1965 – Direktorat IPEDA di bawah Ditjen Moneter
- 1966 – Direktorat Padjak diubah menjadi Direktorat Jenderal Pajak
- 1976 – Direktorat IPEDA dialihkan Ke Direktorat Jenderal Pajak
- 1983 – Tax Reform I berlakunya Self Assesment
- 1985 – IPEDA berganti nama menjadi Direktorat PBB
- 2000 – Tax Reform II
- 2002 – Modernisasi Birokrasi
- Pra Proklamasi Kemerdekaan RI
Pada masa penguasaan Jepang, Departemen Van Financien diubah namanya menjadi Zaimubu. Djawatan-djawatan yang mengurus penghasilan negara seperti Djawatan Bea Cukai, Djawatan Padjak, serta Djawatan Padjak Hasil Bumi. Ketiganya digabungkan dan berada di bawah seorang pimpinan dengan nama Syusekatjo.
- Periode 1945-1959
Akhir tahun 1951 Kementerian Keuangan mengadakan perubahan dimana Djawatan Padjak, Djawatan Bea dan Cukai dan Djawatan Padjak Bumi berada dibawah koordinasi Direktur Iuran Negara.
- Periode 1960-1994
0 comments:
Posting Komentar