Visi Kementerian Koperasi dan UKM

Mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 09/M/2005 tanggal 31 Januari 2005 bahwa kedudukan Kementerian Koperasi dan UKM adalah unsur pelaksana pemerintah dengan tugas membantu Presiden untuk mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Indonesia. Tugas Kementerian Koperasi dan UKM adalah merumuskan kebijakan dan mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta pengendalian pemberdayaan koperasi dan UMKM di Indonesia. Sesuai dengan kedudukan, tugas dan fungsinya Kementerian Koperasi dan UKM telah menetapkan visi, yaitu:
Menjadi Lembaga Pemerintah yang kredibel dan efektif untuk mendinamisasi pemberdayaan koperasi dan UMKM dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian.

Misi Kementerian Koperasi dan UKM

Rumusan misi Kementerian Koperasi dan UKM adalah: Memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan nasional melalui perumusan kebijakan nasional; pengkoordinasian perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kebijakan pemberdayaan di bidang koperasi dan UMKM; serta peningkatan sinergi dan peran aktif masyarakat dan dunia usaha dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM secara sistimatis, berkelanjutan dan terintegrasi secara nasional.

Tujuan Kementerian Koperasi dan UKM

Tujuan Kementerian Koperasi dan UKM secara umum adalah menjadikan KUMKM sebagai pelaku ekonomi utama dalam perekonomian nasional yang berdaya saing. Tujuan Kementerian Koperasi dan UKM selama periode tahun 2005 - 2009 dapat dirumuskan sebagai berikut:
  1. Mewujudkan kondisi yang mampu menstimulan, mendinamisasi dan memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya 70.000 (tujuh puluh ribu) unit koperasi yang berkualitas usahanya dan 6.000.000 (enam juta) unit usaha UMKM baru;
  2. Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha koperasi dan UMKM pada berbagai tingkatan pemerintahan;
  3. Meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM di pasar dalam dan luar negeri;
  4. Mengembangkan sinergi dan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM;
  5. Memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, tepat, transparan dan akuntabel. 

 Menteri :

DR. Syarifuddin Hasan, MM. MBA



Rumusan Tugas :
 
Membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Rincian Tugas :


a. merumuskan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan usaha kecil menengah.
b. mengkoordinasikan dan meningkatkan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
c. meningkatkan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
d. mengkoordinasikan kegiatan operasional lembaga pengembangan sumberdaya ekonomi rakyat.
e. menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Wewenang :


a. menetapkan kebijakan di bidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara makro.
b. menetapkan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidang KUKM.
c. menyusun rencana nasional secara makro di bidang KUKM.
d. membina dan mengawasi penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang KUKM.
e. mengatur penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang KUKM.
f. menerapkan standar pemberian izin oleh daerah di bidang KUKM.
g. menerapkan kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM.
h. menerapkan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang KUKM.
i. menerapkan pedoman akuntasi koperasi dan pengusaha kecil menengah.
j. menetapkan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi.
k. memberikan dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi KUKM.
l. memberikan dukungan dan kemudahan dalam kerjasama antar KUKM serta kerjasama dengan badan lainnya.


Tentang Kementerian Koperasi dan UKM

Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.



Data Diambil dari http://www.depkop.go.id

Perkembangan Koperasi di Indonesia saat ini sudah cukup menggembirakan. Hal yang harus dilakukan selanjutnya mungkin adalah pemberdayaan koperasi di indonesia mengingat koperasi merupakan badan usaha yang mempunyai tujuan mensejahterakan anggotanya.Pada dasarnya banyaknya jumlah koperasi di indonesia saat ini tidak menjamin majunya perekonomian bahkan dalam lingkup mikro sekalipun. Hal ini dikarenakan tidak banyak koperasi yang berprestasi dan berhasil di bidang usahanya. Oleh karena itu perlu diadakan pemberdayaan koperasi sebagai acuan peningkatan kemampuan koperasi untuk bertahan atau bahkan berprestasi dan berhasil. Pemberdayaan yang dimasksudkan terdiri dari beberapa aspek. Yang pertama adalah pemberdayaan anggota itu sendiri. Pemberdayaan tersebut mencakup modal dan pengetahuan seperti peningkatan kemampuan (skill), kemampuan manajemen dan pemahaman melalui pendidikan dan pelatihan. Pemberdayaan tersebut akan meningkatkan partisipasi anggota. Pelaksanaan pemberdayaan tersebut harus memperhatikan beberapa aspek yang antara lain ;

  • Pengurangan dominasi pemerintah (daerah pada khusunya) agar tidak menciptakan ketergantungan koperasi terhadap pemerintah sehingga koperasi tersebut mempunyai kepercayaan diri untuk menjalankan usahanya secara mandiri.
  • Pendidikan harus mengarah pada kebutuhan koperasi dan bukan hanya sekedar pemikiran-pemikiran dari atas yang belum ada analisisnya.
  • Dana pendidikan koperasi secara formal harus optimal terkumpul.
  • Pemerintah daerah harus memiliki akreditasi untuk lembaga penyelengaraan pendidikan termasuk standarisasi materi pelatihan.
  • Peserta harus dipersiapkan dengan baik agar relevan dengan tugasnya
  • Perlu adanya evaluasi menyeluruh mengenai dampak dari diklat terhadap kinerja koperasi.
Untuk mencapai tujuan yang diharapkan maka Pemerintah Pusat bersama-sama dengan Pemerintah daerah
dan dewan Koperasi Indonesia melakukan tugas sebagai berikut;
  • Secara bertahap mengintegrasikan, mengkoordinir dan mengkonsolidasikan potensi pendidikan dan pelatihan perkoperasian secara nasional.
  • Secara bertahap dan simultan memberdayakan dan mengkoordinir lembaga-lembaga dan pelatihan perkoperasian yang dimiliki oleh negara (antar departemen), gerakan koperasi (LAPENKOP). Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Lembaga-lembaga pendidikan swasta pelaksana pendidikan koperasi.
  • Secara pro aktif memberdayakan lembaga-lembaga perkoperasian yang dimiliki pemerintah daerah dalam rangka kerangka semangat otonomi daerah.
  • Menentukan kebijakan pokok program pendidikan dan pelatihan program perkoperasian yang mencakup sistem, metodologi, kurikulum, silabus, sistem evaluasi, kelompok sasaran, dan bahan serta alat bantu.
  • Melaksanakan program pendidikan dan pelatihan sesuai dengan rencana dan kebutuhan.