Senin, 03 Oktober 2011

JENIS-JENIS KOPERASI

Berdasarkan atas Jenis Usaha

Koperasi Konsumsi
   Koperasi Konsumsi merupakan koperasi yang usahanya mencakup persediaan kebutuhan barang pokok yang disediakan untuk anggota-anggotanya. Kebutuhan terseut meliputi kebutuhan sembilan bahan pokok, bahan-bahan kebutuhan dapur, dan kebutuhan pokok lainnya.
 
Koperasi Kredit (Simpan Pinjam)
   Koperasi Kredit atau yang banyak dikenal masyarakat luas sebagai koperasi simpan pinjam adalah jenis koperasi yang usahanya mengumpulkan modal yang didapat dari para anggota dimana modal yang didapat diperuntukan kepada anggota-anggotanya tersebut dengan cara pengajuan pinjaman kepada koperasi. Bentuk pengkreditan atau pinjaman yang ada di koperasi memiliki keuntungan-keuntungan yang antara lain adalah :
Bunga pinjaman yang rendah sehingga tidak membebani anggotanya
Pengembalian pinjaman dapat dilakukan melalui angsuran ringan
Bunga pinjaman yang diperoleh akan kembali kepada para anggotanya melalui bagi hasil

Koperasi Produksi
   Koperasi Produksi adalah koperasi yang membantu usaha para anggotanya atau malah koperasi tersebut yang melakukan usaha dengan modal dari iuran para anggotanya. Koperasi Produksi hadir untuk membantu kesulitan-kesulitan yang hinggap ditengah-tengah anggotanya yang sedang mengembangkan usahanya. Solusi-solusi yang diambil untuk menyelesaikan masalah-masalah usaha yang dihadapi pun merupakan kesepakatan ide yang dibuat oleh anggota-anggotanya. Koperasi Produksi biasanya menyediakan bahan baku, alat-alat pertanian/perkebunan, bibit dan pupuk dan lain-lain. Koperasi ini juga sangat membantu para anggotanya dalam menjual hasil-hasil usahanya sehingga anggota-anggotanya tidak sulit untuk menjual hasil-hasil produksi dari usahanya tersebut.

Berdasarkan Keanggotaan

Koperasi Pertanian
   Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat-obatan dan lain-lainnya.

Koperasi Pensiunan
   Berbeda dengan Koperasi pertanian yang beranggotakan para petani, anggota Koperasi pensiunan berisikan para pensiunan pegawai negeri. Koperasi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan menyediakan kebutuhan para pensiunan. 
Koperasi Pegawai Negeri
   Berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Koperasi ini didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.

Koperasi Sekolah
    Koperasi ini beranggotakan para warga satu sekolah. Koperasi sekolah menyediakan kebutuhan warga sekolah, misalnya buku tulis, pena, penggaris, pensil, dan masih banyak yang lainnya. Koperasi sekolah diusahakan dan diurus oleh siswa. Di samping menyediakan kebutuhan sekolah, koperasi sekolah juga merupakan tempat untuk latihan berorganisasi, latihan bekerja sama, latihan bertanggung jawab, dan latihan mengenal lingkungan.

Koperasi Unit Desa
    Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaaan. KUD melakukan kegiatan usaha di dalam bidang ekonomi. Beberapa usaha KUD, misalnya :
a. Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, obat-obatan, alat-alat pertanian, dan lain-lain.
b. Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petuga penyuluh lapangan kepada para petani.
Di tingkat kabupaten dan provinsi terdapat Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada KUD-KUD. Di tingkat pusat terdapat Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada PUSKUD di seluruh Indonesia.


Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Koperasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Koperasi diartikan sebagai sebuah perserikatan yang bertjuan memenuhi kebutuhan kebendaan para anggotanya dengan cara menjual barang-barang kebuthan dengan harga murah terjangkau tanpa bermaksud mencari keuntungan.

Koperasi menurut UUD No. 25 Tahun 1992
Dalam UUD No. 25 Tahun 1992 Pasal 1 Poin Pertama dijelaskan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan merlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bedasarkan atas kekeluargaan.

KOPERASI MENURUT PARA AHLI
Dr. Fay (1980) “Cooperative at Home”
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas merka yang lemah dan diusahakan selalu dnegan semangat tidak memikirkan dir sendiri sedemikian rupa, sehingga
masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
R.M Margo Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Paul Hubert Casselman
koperasi adalah suatu sistem ekonomi yang mengandung unsur sosial.
Margaret Digby “The World Cooperative Movement”
koperasi adalah kerja sama da siap untuk menolong.
Dr. G Mladenata “L 'Histoire des Doctrines Cooperative”
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai
tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Arifinal Chaniago “Perkoperasian Indonesia”
Koperasi adala suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan para anggotanya untuk masuk dan keluar , dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Dr. Muhammad Hatta “ The Movement in Indonesia”
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
1. Solidaritas
2. Individualitas
3. Menolong diri sendiri
4. Jujur
H.E. Erdman “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative”
1. Koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
2. Rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
3. Pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
4. Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
5. Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
6. Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
7. SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
Frank Robotka “ A Theory of Cooperative “
1. Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
2. Praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
3. Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
4. Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
5. Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
Koperasi menurut Lembaga-lembaga Internasional
ILO (International Labour Organization)
“….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.”
    1. Kumpulan orang-orang 2. Bersifat sukarela 3. Mempunyai tujuan ekonomi bersama 4. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis 5. Kontribusi modal yang adil 6. Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
ICA (International Cooperative Alliance)
Perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis.”


Koperasi secara Harfiah
Secara harfiah koperasi berasal dari bahasa inggris yang terdiri dari dua suku kata, yaitu:
Co yang artinya bersama
Operation yang artinya bekerja
jika dari kedua kata tersebut disatukan maka mempunyai satu arti baru yaitu bekerjasama sehingga koperasi dapat diartikan secara umum sebagai suatu kelompok yang terdiri atas orang-orang yang didalamnya memiliki kesamaan hak dan saling bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tanpa mencari keuntungan atau dengan maksud saling tolong-menolong.



http://www.masbied.com
http://belajarkoperasi.com
http://duniabaca.com/pengertian-dan-prinsip-koperasi.html
http://www.membuatblog.web.id/2010/08/pengertian-koperasi.html