Marx sering dijuluki sebagai bapak dari komunisme yang berasal dari kaum terpelajar dan politikus.
Ia memperdebatkan bahwa analisis tentang kapitalisme miliknya
membuktikan bahwa kontradiksi dari kapitalisme akan berakhir dan
memberikan jalan untuk komunisme.
Di lain tangan, Marx menulis bahwa kapitalisme akan berakhir karena aksi yang terorganisasi dari kelas kerja internasional.“Komunisme untuk kita bukanlah hubungan yang diciptakan oleh negara, tetapi merupakan cara ideal untuk keadaan negara pada saat ini. Hasil dari pergerakan ini kita yang akan mengatur dirinya sendiri secara otomatis. Komunisme adalah pergerakan yang akan menghilangkan keadaan yang ada pada saat ini. Dan hasil dari pergerakan ini menciptakan hasil dari yang lingkungan yang ada dari saat ini. – Ideologi Jerman-
Hubungan antara Marx dan Marxism adalah titik kontroversi. Marxism tetap berpengaruh dan kontroversial dalam bidang akademi dan politik sampai saat ini. Dalam bukunya Marx, Das Kapital (2006), penulis biografi Francis Wheen mengulangi penelitian David McLellan
yang menyatakan bahwa sejak Marxisme tidak berhasil di Barat, hal
tersebut tidak menjadikan Marxisme sebagai ideologi formal, namun hal
tersebut tidak dihalangi oleh kontrol pemerintah untuk dipelajari.
Marx Menikah pada tahun 1843 dan segera terpaksa meninggalkan Jerman untuk mencari atmosfer yang lebih liberal di Paris. Disana ia terus menganut gagasan Hegel dan para pendukungnya, namun ia juga mendalami dua gagasan baru –sosialisme Perancis dan ekonomi politik Inggris. Inilah cara uniknya mengawinkan Hegelianisme, sosialisme, dengan ekonomi politik yang membangun orientasi intelektualitasnya.
Di Perancis ia bertemu dengan Friedrich Engels sahabat sepanjang hayatnya, penopang finansialnya dan kolaboratornya.
Engels adalah anak seorang pemilik pabrik tekstil, dan menjadi seorang
sosialis yang bersifat kritis terhadap kondisi yang dihadapi oleh para
kelas pekerja. Kendati Marx dan Engels memiliki kesamaan orientasi teoritis, ada banyak perbedaan di antara kedua orang ini. Marx cenderung lebih teoritis, intelektual berantakan, dan sangat berorientasi pada keluarga. Engels adalah pemikir praktis, seorang pengusaha yang rapi dan cermat, serta orang yang sangat tidak percaya pada institusi keluarga. Banyak kesaksian Marx atas nestapa kelas pekerja berasal dari paparan Engels dan gagasan-gagasannya.
Pada tahun 1844 Engels dan Marx berbincang lama disalah satu kafe
terkenal di Perancis dan ini mendasari pertalian seumur hidup keduanya.
Dalam percakapan itu Engels mengatakan, "Persetujuan penuh kita atas
arena teoritis telah menjadi gamblang...dan kerja sama kita berawal dari
sini." Tahun berikutnya, Engels mepublikasikan satu karya penting, The Condition of the Working Class in England. Selama masa itu Marx menulis sejumlah karya rumit (banyak di antaranya tidak dipublikasikan sepanjang hayatnya), termasuk The Holy Family dan The German Ideology (keduanya ditulis bersama dengan Engels), namun ia pun menulis The Economic and Philosophic Manuscripts of 1844, yang memayungi perhatiannya yang semakin meningkat terhadap ranah ekonomi.
Di tengah-tengah perbedaan tersebut, Marx dan Engels membangun
persekutuan kuat tempat mereka berkolabirasi menulis sejumlah buku dan
artikel serta bekerja sama dalam organisasi
radikal, dan bahkan Engels menopang Marx sepanjang hidupnya sehingga
Marx menagbdikan diri untuk petualang politik dan intelektualnya. Kendati mereka berasosiasi begitu kuat dengan nama Marx dan Engels, Engels menjelaskan bahwa dirinya partner junior Marx.
Sebenarnya banyak orang percaya bahwa Engels sering gagal memahami karya Marx.
Setelah kematian Marx, Engels menjadi juru bicara terkemuka bagi teori
Marxian dan dengan mendistorsi dan terlalu meyederhanakan teorinya, meskipun ia tetap setia pada perspektif politik yang telah ia bangun bersama Marx. Karena beberapa tulisannya meresahkan pemerintah Prussia, Pemerintahan Perancis pada akhirnya mengusir Marx pada tahun 1845, dan ia berpindah ke Brussel. Radikalismenya tumbuh, dan ia menjadi anggota aktif gerakan revolusioner internasional. Ia juga bergabung dengan liga komunis dan diminta menulis satu dokumen yang memaparkan tujuan dan kepercayaannya. Hasilnya adalah Communist Manifesto yang terbit pada tahun 1848, satu karya yang ditandai dengan kumandang slogan politik.
Pada tahun 1849 Marx pindah ke London, dan karena kegagalan revolusi politiknya pada tahun 1848, ia mulai menarik diri dari aktivitas revolusioner lalu beralih ke penelitian yang lebih serius dan terperinci tentang bekerjanya sistem kapitalis. Pada tahun 1852, ia mulai studi terkenalnya tentang kondisi kerja dalam kapitalisme di British Museum. Studi-studi ini akhirnya menghasilkan tiga jilid buku Capital, yang jilid pertamanya terbit pada tahun 1867; dua jilid lainnya terbit setelah ia meninggal.
Ia hidup miskin selama tahun-tahun itu, dan hampir tidak mampu bertahan
hidup dengan sedikitnya pendapatan dari tulisan-tulisannya dan dari
bantuan Engels.
Pada tahun 1864 Marx terlibat dalam aktivitas politik dengan bergabung dengan gerakan pekerja Internasional. Ia segera mengemuka dalam gerakan ini dan menghabiskan selama beberapa tahun di dalamnya.
Namun disintegrasi yang terjadi di dalam gerakan ini pada tahun 1876,
gagalnya sejumlah gerakan revolusioner, dan penyakit yang dideritanya
menandai akhir karier Marx. Istrinya meninggal pada tahun 1881, anak perempuannya tahun 1882, dan Marx sendiri meninggal pada tanggal 14 Maret 1883.
Dalam hidupnya, Marx terkenal sebagai orang yang sukar dimengerti. Ide-ide nya mulai menunjukkan pengaruh yang besar dalam perkembangan pekerja segera setelah ia meninggal. Pengaruh ini berkembang karena didorong oleh kemenangan dari Marxist Bolsheviks dalam Revolusi Oktober Rusia.Ide Marxian baru mulai mendunia pada abad ke-20.
Fernand Braudel
Pada tahun 1925, Braudel menyelesaikan dinas militernya di Rhineland dan kemudian kembali ke Aljazair sampai tahun 1932. Ia menghabiskan waktunya untuk mengumpulkan bahan-bahan doctorat d'etat nya tentang masalah wilayah Laut Tengah. Dari tahun 1932 sampai 1935, ia mengajar di Lycee, Pasteur, Condorcet. Setelah itu ia pindah ke Sao Paulo, Brasil, selama tiga tahun. Selama di Brasil, ia mengembangkan konsepnya tentang waktu yang jamak. Suatu konsep yang sebagian dibangkitkan oleh oleh pengertian tentang longue duree (rentang waktu yang panjang).
Braudel juga mendirikan jurnal sejarah, Annales. Bagi Braudel, sejarah merupakan akibat yang berlangsung perlahan dan tidak segera terasakan dari pengaruh ruang, waktu, dan iklim, serta teknologi dan tindakan manusia pada waktu yang lampau.
Robert Fogel
Robert William Fogel (lahir 1 Juli 1926 di New York City) adalah ekonom Amerika Serikat.Ia masuk Universitas Cornell dan menerima gelar B.A. pada 1948, M.A. pada 1960 dari Universitas Columbia, dan Ph.D. dari Universitas John Hopkins pada 1963.
Di Cornell University Fogel tertarik dalam korelasi antara sejarah dan ilmu ekonomi. Ia mulai memanfaatkan metode kuantitatif untuk menjawab pertanyaan yang melibatkan dampak ekonomi pada peristiwa historis spesifik terhadap suatu masyarakat. Di Johns Hopkins University, Fogel dipandu oleh Simon Kuznets (pemenang Hadiah Nobel Ekonomi 1971) dalam mengerjakan disertasi. Dengan panduan Kuznets, Fogel mencoba menjelaskan dampak pertumbuhan ekonomi pada perkeretaapian di abad ke-19 saat pasar-pasar di Amerika Serikat berkembang.
Fogel bekerja di Universitas Rochester (awal 1960-an), Universitas Chicago (1960-an), dan Universitas Harvard (1970-an). Pada 1981, Fogel kembali ke University of Chicago untuk menggantikan George Stigler sebagai Profesor Charles R. Walgreen di American Institutions.
Karyanya yang terkenal dan menuai kontroversi ialah Time on the Cross: The Economics of American Negro Slavery, sebuah studi kuantitatif perbudakan Amerika 2 jilid terbitan 1974 yang ditulisnya bersama Stanley Engelman. Mereka mengemukakan bahwa perbudakan telah menjadi industri bernilai bagi ekonomi dan telah jatuh karena alasan politik daripada ekonomi. Fogel juga telah meneliti ekonomi mikro pada revolusi dan modifikasi teknologi dalam demografi penduduk nasional dan angkatan kerja.
Fogel memenangkan Penghargaan Nobel Ekonomi pada 1993 bersama dengan Douglass Cecil North, "karena telah memperbaharui penelitian dalam sejarah ekonomi dengan menerapkan teori ekonomi dan metode kuantitatif agar menjelaskan perubahan ekonomi dan institusi." Fogel dan North disanjung atas penggunaan metode kuantitatif dalam menganalisis sejarah dan siklus kehidupan, dan pengembangan mereka pada kliometri –pemanfaatan data statistik untuk memahami sejarah ekonomi.
Milton Friedman
Milton Friedman (31 Juli 1912 – 16 November 2006) adalah ekonom Amerika dan intelektual publik. Ia meninggal di San Francisco (California), karena gagal jantung. Lahir di New York, ia adalah bungsu empat bersaudara dari anak keluarga imigran Yahudi asal Ukraina.Ia telah menyumbangkan sejumlah pemikirannya dalam makro-ekonomi, mikro-ekonomi, sejarah ekonomi, dan statistik kepengacaraan kapitalisme laissez-faire. Pada 1976, dia mendapat Penghargaan Hadiah Nobel "untuk pencapaiannya di bidang analisis konsumsi, teori dan sejarah moneter, dan demonstrasi kompleksitas dari kebijakan tentang stabilisasi".
Sebagai ahli ekonomi yang legendaris dan memperjuangkan kebebasan individu, ia telah memengaruhi kebijakan ekonomi tiga Presiden Amerika Serikat, yaitu Richard Nixon, Gerald Ford, dan Ronald Reagan serta Perdana Menteri Inggris Margaret Thatcher.
Dalam buku-bukunya, kolom Majalah Newsweek, dan sebuah show televisi publik, ia memperjuangkan kebebasan individu dalam ekonomi dan politik. Pejabat-pejabat Amerika Serikat memuji sumbangannya yang telah menyampaikan kepada jutaan orang sebuah pengertian manfaat ekonomi dari pasar bebas yang kompetitif. Ia sempat melihat pembaharuan pasar bebas menyebar ke bekas dunia komunis dan Amerika Latin. "Saya harap apa yang saya tulis menyumbang ke hal itu, tetapi itu bukanlah kekuatan yang menggerakkan. Orang-orang seperti saya, apa yang lakukan adalah menjaga gagasan-gagasan ini terbuka sampai waktunya bila ketika (gagasan-gagasan) itu bisa diterima," katanya.
Bersama ietrinya (Rose), ia mendirikan yayasan dengan nama mereka pada 1996 guna mendorong dan menganjurkan hak orang tua dalam memilih pendidikan untuk anak-anak mereka.
Douglass Cecil North
Douglass Cecil North (lahir di Cambridge, Massachusetts, 5 November 1920; umur 92 tahun) adalah salah satu penerima Nobel Ekonomi tahun 1993.Ia bergabung sebagai staf pengajar di Universitas Washington pada tahun 1983 sebagai Profesor Hukum dan Kebebasan Henry R. Luce di Fakultas Ekonomi, dan menjabat sebagai direktur Center for Political Economy antara tahun 1984-1990. Pada tahun 1992, ia menjadi sejarawan ekonomi pertama yang memenangkan penghargaan paling bergengsi di bidang ekonomi, Penghargaan John R. Commons, yang dianugerahkan oleh International Honors Society in Economics pada tahun 1965.
Penelitiannya terkini termasuk hak kepemilikan, biaya transaksi, dan organisasi ekonomi dalam sejarah sebagaimana perkembangan ekonomi di negara berkembang.
Walt Whitman Rostow
Walt Whitman Rostow (7 Oktober 1916 – 13 Februari 2003) adalah seorang ahli ekonomi dan politikus yang bekerja kepada National Security Advisor pada masa pemerintahan [Presiden Johnson|Lyndon Baines Johnson]] di Amerika Serikat. Ia berperan penting dalam pembentukan kebijakan Amerika Serikat di Asia Tenggara selama tahun 1960 dan dia merupakan musuh dari komunis. Ia bekerja sebagai penasehat utama selama pemerintahan John F. Kennedy dan Lyndon B. Johnson. Ia mendukung intervensi militer Amerika Serikat dalam Perang Vietnam.Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi adalah:
- Faktor Sumber Daya Manusia
- Faktor Sumber Daya Alam
- Faktor Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- Faktor Budaya
- Sumber Daya Modal
Teori dibangun berdasarkan pengalaman empiris, sehingga teori dapat dijadikan sebagai dasar untuk memprediksi dan membuat suatu kebijakan. Terdapat beberapa teori yang mengungkapkan tentang konsep pertumbuhan ekonomi, secara umum teori tersebut sebagai berikut:
Teori Pertumbuhan Ekonomi Historis
Teori ini dikemukakan oleh beberapa ahli sebagai berikut:- Werner Sombart (1863-1947)
-
- Masa perekonomian tertutup
- Kegiatan manusia untuk memenuhi kebutuhan sendiri
- Setiap individu sebagai produsen sekaligus sebagai konsumen
- Belum ada pertukaran barang dan jasa
-
- Masa kerajinan dan pertukangan
- Meningkatnya kebutuhan manusia
- Adanya pembagian tugas sesuai dengan keahlian
- Timbulnya pertukaran barang dan jasa
- Pertukaran belum didasari profit motive
-
- Masa kapitalis
-
-
- Tingkat prakapitalis
-
- Kehidupan masyarakat masih statis
- Bersifat kekeluargaan
- Bertumpu pada sektor pertanian
- Bekerja untuk memenuhi kebutuhan sendiri
- Hidup secara berkelompok
-
-
- Tingkat kapitalis
-
- Kehidupan masyarakat sudah dinamis
- Bersifat individual
- Adanya pembagian pekerjaan
- Terjadi pertukaran untuk mencari keuntungan
-
-
- Tingkat kapitalisme raya
-
- Usahanya semata-mata mencari keuntungan
- Munculnya kaum kapitalis yang memiliki alat produksi
- Produksi dilakukan secara masal dengan alat modern
- Perdagangan mengarah kepada ke persaingan monopoli
- Dalam masyarakat terdapat dua kelompok yaitu majikan dan buruh
-
-
- Tingkat kapitalisme akhir
-
- Munculnya aliran sosialisme
- Adanya campur tangan pemerintah dalam ekonomi
- Mengutamakan kepentingan bersama
- Friedrich List (1789-1846)
- Masa berburu dan pengembaraan
- Masa beternak dan bertani
- Masa bertani dan kerajinan
- Masa kerajinan, industri, perdagangan
- Karl Butcher (1847-1930)
- Masa rumah tangga tertutup
- Rumah tangga kota
- Rumah tangga bangsa
- Rumah tangga dunia
- Walt Whiteman Rostow (1916-1979)
-
- Masyarakat Tradisional (The Traditional Society)
- Merupakan masyarakat yang mempunyai struktur pekembangan dalam fungsi-fungsi produksi yang terbatas.
- Belum ada ilmu pengetahuan dan teknologi modern
- Terdapat suatu batas tingkat output per kapita yang dapat dicapai
-
- Masyarakat pra kondisi untuk periode lepas landas (the preconditions for take off)
- Merupakan tingkat pertumbuhan ekonomi dimana masyarakat sedang berada dalam proses transisi.
- Sudah mulai penerapan ilmu pengetahuan modern ke dalam fungsi-fungsi produksi baru, baik di bidang pertanian maupun di bidang industri.
-
- Periode Lepas Landas (The take off)
- Merupakan interval waktu yang diperlukan untuk emndobrak penghalang-penghaang pada pertumbuhan yang berkelanjutan.
- Kekuatan-kekuatan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi diperluas
- Tingkat investasi yang efektif dan tingkat produksi dapat meningkat
- Investasi efektif serta tabungan yang bersifat produktif meningkat atau lebih dari jumlah pendapatan nasional.
- Industri-industri baru berkembang dengan cepat dan industri yang sudah ada mengalami ekspansi dengan cepat.
-
- Gerak Menuju Kedewasaan (Maturity)
- Merupakan perkembangan terus menerus daimana perekonoian tumbuh secaa teratur serta lapangan usaha bertambah luas dengan penerapan teknologi modern.
- Investasi efektif serta tabungan meningkat dari 10 % hingga 20 % dari pendapatan nasional dan investasi ini berlangsung secara cepat.
- Output dapat melampaui pertamabahn jumlah penduduk
- Barang-barang yang dulunya diimpor, kini sudah dapat dihasilkan sendiri.
- Tingkat perekonomian menunjukkkan kapasitas bergerak melampau kekuatan industri pad masa take off dengan penerapan teknologi modern
-
- Tingkat Konsumsi Tinggi (high mass consumption)
- Sektor-sektor industri emrupakan sektor yang memimpin (leading sector) bergerak ke arah produksi barang-barang konsumsi tahan lama dan jasa-jasa.
- Pendapatn riil per kapita selalu meningkat sehingga sebagian besar masyarakat mencapai tingkat konsumsi yang melampaui kebutuhan bahan pangan dasar, sandang, dan pangan.
- Kesempatan kerja penuh sehingga pendapata nasional tinggi.
- Pendapatan nasional yang tinggi dapat memenuhi tingkat konsumsi tinggi
Teori Klasik dan Non Klasik
- Teori Klasik
- Adam Smith
-
- David Ricardo
- Teori Neoklasik
- Robert Solow
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu
negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada
individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara
sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana
cara sistem itu mengatur faktor produksinya.
Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor
produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di
pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrem tersebut.
Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.
Perekonomian terencana
Ada dua bentuk utama perekonomian terencana, yaitu komunisme dan sosialisme. Sebagai wujud pemikiran Karl Marx, komunisme adalah sistem yang mengharuskan pemerintah memiliki dan menggunakan seluruh faktor produksi. Namun, lanjutnya, kepemilikan pemerintah atas faktor-faktor produksi tersebut hanyalah sementara; Ketika perekonomian masyarakat dianggap telah matang, pemerintah harus memberikan hak atas faktor-faktor produksi itu kepada para buruh. Uni Soviet dan banyak negara Eropa Timur lainnya menggunakan sistem ekonomi ini hingga akhir abad ke-20. Namun saat ini, hanya Kuba, Korea Utara, Vietnam, dan RRC yang menggunakan sistem ini. Negara-negara itu pun tidak sepenuhnya mengatur faktor produksi. China, misalnya, mulai melonggarkan peraturan dan memperbolehkan perusahaan swasta mengontrol faktor produksinya sendiri.Sistem ekonomi tradisional
Pada kehidupan masyarakat tradisional berkembang suatu sistem ekonomi tradisional. Dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dengan bergantung pada sumber daya alam. masyarakat juga memproduksi barang pemenuh kebutuhan yang di produksi hanya untuk kebutuhan tiap-tiap rumah tangga. dengan demikian rumah tangga dapat bertindak sebagai konsumen, produsen, dan keduannya.Perekonomian pasar
Perekonomian pasar bergantung pada kapitalisme dan liberalisme untuk menciptakan sebuah lingkungan di mana produsen dan konsumen bebas menjual dan membeli barang yang mereka inginkan (dalam batas-batas tertentu). Sebagai akibatnya, barang yang diproduksi dan harga yang berlaku ditentukan oleh mekanisme penawaran-permintaan.Perekonomian pasar campuran
Perekonomian pasar campuran atau mixed market economies adalah gabungan antara sistem perekonomian pasar dan terencana. Menurut Griffin, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang benar-benar melaksanakan perekonomian pasar atau pun terencana, bahkan negara seperti Amerika Serikat. Meskipun dikenal sangat bebas, pemerintah Amerika Serikat tetap mengeluarkan beberapa peraturan yang membatasi kegiatan ekonomi. Misalnya larangan untuk menjual barang-barang tertentu untuk anak di bawah umur, pengontrolan iklan (advertising), dan lain-lain. Begitu pula dengan negara-negara perekonomian terencana. Saat ini, banyak negara-negara Blok Timur yang telah melakukan privatisasi—pengubahan status perusahaaan pemerintah menjadi perusahaanAsumsi dan definisi
Teori penawaran dan permintaan biasanya mengasumsikan bahwa pasar merupakan pasar persaingan sempurna. Implikasinya ialah terdapat banyak pembeli dan penjual di dalam pasar, dan tidak satupun di antara mereka memiliki kapasitas untuk memengaruhi harga barang dan jasa secara signifikan. Dalam berbagai transaksi di kehidupan nyata, asumsi ini ternyata gagal, karena beberapa individu (baik pembeli maupun penjual) memiliki kemampuan untuk memengaruhi harga. Seringkali, dibutuhkan analisis yang lebih mendalam untuk memahami persamaan penawaran-permintaan terhadap suatu barang. Bagaimanapun, teori ini bekerja dengan baik dalam situasi yang sederhana.Ekonomi arus utama (mainstream economics) tidak berasumsi apriori bahwa pasar lebih disukai daripada bentuk organisasi sosial lainnya. Bahkan, banyak analisis telah dilakukan untuk membahas beragam kasus yang disebut "kegagalan pasar", yang mengarah pada alokasi sumber daya yang suboptimal, bila ditinjau dari sudut pandang tertentu (contoh sederhananya ialah jalan tol, yang menguntungkan semua orang untuk digunakan tetapi tidak langsung menguntungkan mereka untuk membiayainya). Dalam kasus ini, ekonom akan berusaha untuk mencari kebijakan yang akan menghindari kesia-siaan langsung di bawah kendali pemerintah, secara tidak langsung oleh regulasi yang membuat pengguna pasar untuk bertindak sesuai norma konsisten dengan kesejahteraan optimal, atau dengan membuat "pasar yang hilang" untuk memungkinkan perdagangan efisien dimana tidak ada yang pernah terjadi sebelumnya. Hal ini dipelajari di bidang tindakan kolektif. Harus dicatat juga bahwa "kesejahteraan optimal" biasanya memakai norma Pareto, dimana dalam aplikasi matematisnya efisiensi Kaldor-Hicks, tidak konsisten dengan norma utilitarian dalam sisi normatif dari ekonomi yang mempelajari tindakan kolektif, disebut pilihan masyarakat/publik. Kegagalan pasar dalam ekonomi positif (ekonomi mikro) dibatasi dalam implikasi tanpa mencampurkan kepercayaan para ekonom dan teorinya.
Permintaan untuk berbagai komoditas oleh perorangan biasanya disebut sebagai hasil dari proses maksimalisasi kepuasan. Penafsiran dari hubungan antara harga dan kuantitas yang diminta dari barang yang diberi, memberi semua barang dan jasa yang lain, pilihan pengaturan seperti inilah yang akan memberikan kebahagiaan tertinggi bagi para konsumen.
Model operasi
Diasumsikan bahwa semua perusahaan mengikuti pembuatan keputusan rasional, dan akan memproduksi pada keluaran maksimalisasi keuntungan. Dalam asumsi ini, ada empat kategori dimana keuntungan perusahaan akan dipertimbangkan:- Sebuah perusahaan dikatakan membuat sebuah keuntungan ekonomi ketika average total cost lebih rendah dari setiap produk tambahan pada keluaran maksimalisasi keuntungan. Keuntungan ekonomi adalah setara dengan kuantitas keluaran dikali dengan perbedaan antara average total cost dan harga.
- Sebuah perusahaan dikatakan membuat sebuah keuntungan normal ketika keuntungan ekonominya sama dengan nol. Keadaan ini terjadi ketika average total cost setara dengan harga pada keluaran maksimalisasi keuntungan.
- Jika harga adalah di antara average total cost dan average variable cost pada keluaran maksimalisasi keuntungan, maka perusahaan tersebut dalam kondisi kerugian minimal. Perusahaan ini harusnya masih meneruskan produksi, karena kerugiannya akan makin membesar jika berhenti produksi. Dengan produksi terus menerus, perusahaan bisa menaikkan biaya variabel dan akhirnya biaya tetap, tetapi dengan menghentikan semuanya akan mengakibatkan kehilangan semua biaya tetapnya.
- Jika harga dibawah average variable cost pada maksimalisasi keuntungan, perusahaan harus melakukan penghentian. Kerugian diminimalisir dengan tidak memproduksi sama sekali, karena produksi tidak akan menghasilkan keuntungan yang cukup signifikan untuk membiayai semua biaya tetap dan bagian dari biaya variabel. Dengan tidak berproduksi, kerugian perusahaan hanya pada biaya tetap. Dengan kehilangan biaya tetapnya, perusahaan menemui tantangan. Akan keluar dari pasar seutuhnya atau tetap bersaing dengan risiko kerugian menyeluruh.
Ilmu ekonomi mikro (sering juga ditulis mikroekonomi) adalah cabang dari ilmu ekonomi
yang mempelajari perilaku konsumen dan perusahaan serta penentuan
harga-harga pasar dan kuantitas faktor input, barang, dan jasa yang
diperjualbelikan. Ekonomi mikro meneliti bagaimana berbagai keputusan
dan perilaku tersebut memengaruhi penawaran dan permintaan
atas barang dan jasa, yang akan menentukan harga; dan bagaimana harga,
pada gilirannya, menentukan penawaran dan permintaan barang dan jasa
selanjutnya.
Individu yang melakukan kombinasi konsumsi atau produksi secara
optimal, bersama-sama individu lainnya di pasar, akan membentuk suatu
keseimbangan dalam skala makro; dengan asumsi bahwa semua hal lain tetap
sama (ceteris paribus).
Kebalikan dari ekonomi mikro ialah ekonomi makro, yang membahas aktivitas ekonomi secara keseluruhan, terutama mengenai pertumbuhan ekonomi, inflasi, pengangguran, berbagai kebijakan perekonomian yang berhubungan, serta dampak atas beragam tindakan pemerintah (misalnya perubahan tingkat pajak) terhadap hal-hal tersebut.
Tinjauan umum
Salah satu tujuan ekonomi mikro adalah menganalisis pasar beserta mekanismenya yang membentuk harga relatif kepada produk dan jasa, dan alokasi dari sumber terbatas di antara banyak penggunaan alternatif. Ekonomi mikro menganalisis kegagalan pasar, yaitu ketika pasar gagal dalam memproduksi hasil yang efisien; serta menjelaskan berbagai kondisi teoritis yang dibutuhkan bagi suatu pasar persaingan sempurna. Bidang-bidang penelitian yang penting dalam ekonomi mikro, meliputi pembahasan mengenai keseimbangan umum (general equilibrium), keadaan pasar dalam informasi asimetris, pilihan dalam situasi ketidakpastian, serta berbagai aplikasi ekonomi dari teori permainan. Juga mendapat perhatian ialah pembahasan mengenai elastisitas produk dalam sistem pasar.Penerapan ekonomi mikro
Ekonomi mikro yang diterapkan termasuk area besar belajar, banyak di antaranya menggambarkan metode dari yang lainnya. Regulasi dan organisasi industri mempelajari topik seperti masuk dan keluar dari firma, inovasi, aturan merek dagang. Hukum dan Ekonomi menerapkan prinsip ekonomi mikro ke pemilihan dan penguatan dari berkompetisi dengan rezim legal dan efisiensi relatifnya. Ekonomi Perburuhan mempelajari upah, kepegawaian, dan dinamika pasar buruh. Finansial publik (juga dikenal dengan ekonomi publik) mempelajari rancangan dari pajak pemerintah dan kebijakan pengeluaran dan efek ekonomi dari kebijakan-kebijakan tersebut (contohnya, program asuransi sosial). Ekonomi kesehatan mempelajari organisasi dari sistem kesehatan, termasuk peran dari pegawai kesehatan dan program asuransi kesehatan. Politik ekonomi mempelajari peran dari institusi politik dalam menentukan keluarnya sebuah kebijakan. Ekonomi kependudukan, yang mempelajari tantangan yang dihadapi oleh kota-kota, seperti gepeng, polusi air dan udara, kemacetan lalu-lintas, dan kemiskinan, digambarkan dalam geografi kependudukan dan sosiologi. Finansial Ekonomi mempelajari topik seperti struktur dari portofolio yang optimal, rasio dari pengembalian ke modal, analisis ekonometri dari keamanan pengembalian, dan kebiasaan finansial korporat. Bidang Sejarah ekonomi mempelajari evolusi dari ekonomi dan institusi ekonomi, menggunakan metode dan teknik dari bidang ekonomi, sejarah, geografi, sosiologi, psikologi dan ilmu politik.Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan.
Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan
sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam
etika dan moral.
Perbedaan ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional
Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil.Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrem, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha
Ciri khas ekonomi syariah
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:- Kesatuan (unity)
- Keseimbangan (equilibrium)
- Kebebasan (free will)
- Tanggungjawab (responsibility)
Tujuan Ekonomi Islam
Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam, bisa berubah.Tahun 1988 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari satu
sekretariat, 6 Direktorat dan 2 Pusat. Kemudian pada tahun 1994 Kantor
Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari 1 Sekretariat dan 8 Direktorat.
Terakhir pada Desember 2006 berdasarkan PMK 131/PMK.01/2006, susunan
organisasi Kantor Pusat DJP berubah kembali,terdiri dari 1 Sekretariat
dan 12 Direktorat dan 1 Pusat yang dipimpin pejabat eselon II a yaitu :
- Sekretariat Direktorat Jenderal,
- Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan,
- Direktorat Peraturan Perpajakan I
- Direktorat Peraturan Perpajakan II,
- Direktorat Keberatan dan Banding,
- Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,
- Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan,
- Direktorat Penyuluhan, Pelayanan & Hubungan Masyarakat,
- Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan,
- Direktorat Intelijen dan Penyidikan,
- Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi Informasi,
- Direktorat Transformasi Proses Bisnis.
- Direktorat Kepatuhan Internal& Transformasi Sumber Daya Aparatur,
- Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
- Tenaga Pengkaji bidang Pelayanan Perpajakan
- Tenaga Pengkaji bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Perpajakan
- Tenaga Pengkaji bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan
- Tenaga Pengkaji bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia
- Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, di Jakarta
- Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, di Jakarta
- Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, di Jakarta
- Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, di Jakarta
- Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan, di Jakarta
- Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, di Jakarta
- Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, di Jakarta
- Kantor Wilayah DJP Nanggroe Aceh Darussalam, di Banda Aceh
- Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, di Medan
- Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II, di Pematang Siantar
- Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau, di Pekanbaru
- Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, di Padang
- Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, di Palembang
- Kantor Wilayah DJP Lampung dan Bengkulu, di Bandar Lampung
- Kantor Wilayah DJP Banten, di Serang
- Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, di Bandung
- Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, di Bekasi
- Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, di Semarang
- Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, di Surakarta
- Kantor Wilayah DJP DI Yogyakarta, di Yogyakarta
- Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, di Surabaya
- Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, di Sidoarjo
- Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, di Malang
- Kantor Wilayah DJP Bali, di Denpasar
- Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, di Mataram
- Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat, di Pontianak
- Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, di Banjarmasin
- Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur, di Balikpapan
- Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, di Makassar
- Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, di Manado
- Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku, di Jayapura
Direktorat Jenderal Pajak adalah sebuah direktorat jenderal di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang perpajakan.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan.
- Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perpajakan.
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan.
- Pelaksanaan administrasi direktorat jenderal.
Sejarah
Organisasi Direktorat Jenderal Pajak pada mulanya merupakan perpaduan dari beberapa unit organisasi yaitu :- Jawatan Pajak yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan perundang-undangan dan melakukan tugas pemeriksaan kas Bendaharawan Pemerintah;
- Jawatan Lelang yang bertugas melakukan pelelangan terhadap barang-barang sitaan guna pelunasan piutang pajak Negara;
- Jawatan Akuntan Pajak yang bertugas membantu Jawatan Pajak untuk melaksanakan pemeriksaan pajak terhadap pembukuan Wajib Pajak Badan; dan
- Jawatan Pajak Hasil Bumi (Direktorat Iuran Pembangunan Daerah pada Ditjen Moneter) yang bertugas melakukan pungutan pajak hasil bumi dan pajak atas tanah yang pada tahun 1963 diubah menjadi Direktorat Pajak Hasil Bumi dan kemudian pada tahun 1965 berubah lagi menjadi Direktorat Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA).
Pada tanggal 27 Desember 1985 melalui Undang-undang RI No. 12 tahun 1985 Direktorat IPEDA berganti nama menjadi Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Demikian juga unit kantor di daerah yang semula bernama Inspeksi Ipeda diganti menjadi Inspeksi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Kantor Dinas Luar Ipeda diganti menjadi Kantor Dinas Luar PBB.
Untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di daerah, dibentuk beberapa kantor Inspektorat Daerah Pajak (ItDa) yaitu di Jakarta dan beberapa daerah seperti di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Indonesia Timur. Inspektorat Daerah ini kemudian menjadi Kanwil Ditjen Pajak (Kantor Wilayah) seperti yang ada sekarang ini.
- 1924 – Djawatan Padjak dibawah Departemen Van Financien berdasar Staatsblad 1924 No. 576 Artikel 3
- 1942 – Djawatan Padjak dibawah Zaimubu (Djawatan Padjak, Bea Cukai dan Padjak Hasil Bumi)
- 1945 – berdasarkan Penetapan Pemerintah No.2/SD Urusan Bea ditangani Departemen Keuangan Bahagian Padjak
- 1950 – Djawatan Padjak dibawah Direktur Iuran Negara
- 1958 – Djawatan Padjak dibawah vertikal langsung Departemen Keuangan
- 1964 – Djawatan Padjak berubah menjadi Direktorat Pajak dibawah pimpinan Menteri Urusan Pendapatan Negara
- 1965 – Direktorat IPEDA di bawah Ditjen Moneter
- 1966 – Direktorat Padjak diubah menjadi Direktorat Jenderal Pajak
- 1976 – Direktorat IPEDA dialihkan Ke Direktorat Jenderal Pajak
- 1983 – Tax Reform I berlakunya Self Assesment
- 1985 – IPEDA berganti nama menjadi Direktorat PBB
- 2000 – Tax Reform II
- 2002 – Modernisasi Birokrasi
- Pra Proklamasi Kemerdekaan RI
Pada masa penguasaan Jepang, Departemen Van Financien diubah namanya menjadi Zaimubu. Djawatan-djawatan yang mengurus penghasilan negara seperti Djawatan Bea Cukai, Djawatan Padjak, serta Djawatan Padjak Hasil Bumi. Ketiganya digabungkan dan berada di bawah seorang pimpinan dengan nama Syusekatjo.
- Periode 1945-1959
Akhir tahun 1951 Kementerian Keuangan mengadakan perubahan dimana Djawatan Padjak, Djawatan Bea dan Cukai dan Djawatan Padjak Bumi berada dibawah koordinasi Direktur Iuran Negara.
- Periode 1960-1994
Target penerimaan negara Indonesia di sektor pajak tahun 2006 secara
nasional sebesar Rp362 triliun atau mengalami peningkatan 20 persen dari
2005 lalu. Angka tersebut terdiri Rp325 triliun dari pajak dan Rp37
triliun dari Pajak Penghasilan (PPh) Migas.
Target penerimaan negara dari perpajakan dalam APBN 2006 mencapai Rp402,1 triliun. Target penerimaan itu antara lain berasal dari:
- Pajak Penghasilan (PPh) Rp198,22 triliun
- Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) Rp126,76 triliun
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp15,67 triliun
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp5,06 triliun
- penerimaan pajak lainnya Rp2,76 triliun.
Total penerimaan pajak dalam lima tahun terakhir (2001-2005) sudah mencapai Rp1.040 triliun.
- Pajak
- Berdasarkan wujudnya, pajak dibedakan menjadi:
- Pajak langsung adalah pajak yang dibebankan secara langsung kepada wajib pajak seperti pajak pendapatan, pajak kekayaan.
- Pajak tidak langsung adalah pajak/pungutan wajib yang harus dibayarkan sebagai sumbangan wajib kepada negara yang secara tidak langsung dikenakan kepada wajib pajak seperti cukai rokok dan sebagainya.
- Berdasarkan jumlah yang harus dibayarkan, pajak dibedakan menjadi:
- Pajak pendapatan adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan tahunan dan laba dari usaha seseorang, perseroan terbatas/unit lain.
- Pajak penjualan adalah pajak yang dibayarkan pada waktu terjadinya penjualan barang/jasa yang dikenakan kepada pembeli.
- Pajak badan usaha adalah pajak yang dikenakan kepada badan usaha seperti perusahaan bank dan sebagainya.
- Pajak berdasarkan pungutannya dapat dibedakan menjadi:
- Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak/pungutan yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat terhadap tanah dan bangunan kemudian didistrubusiakan kepada daerah otonom sebagai pendapatan daerah sendiri.
- Pajak perseroan adalah pungutan wajib atas laba perseroan/badan usaha lain yang modalnya/bagiannya terbagi atas saham–saham.
- Pajak siluman adalah pungutan secara tidak resmi/pajak gelap dan merupakan sumber korupsi.
- Pajak transit adalah pajak yang dipungut di tempat tertentu yang harus dilalui oleh pengangkutan orang/barang dari suatu tempat ke tempat lain.
Asas Pengenaan Pajak
Agar negara dapat mengenakan pajak kepada warganya atau kepada orang pribadi atau badan lain yang bukan warganya, tetapi mempunyai keterkaitan dengan negara tersebut, tentu saja harus ada ketentuan-ketentuan yang mengaturnya. Sebagai contoh di Indonesia, secara tegas dinyatakan dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa segala pajak untuk keuangan negara ditetapkan berdasarkan undang-undang. Untuk dapat menyusun suatu undang-undang perpajakan, diperlukan asas-asas atau dasar-dasar yang akan dijadikan landasan oleh negara untuk mengenakan pajak.Terdapat beberapa asas yang dapat dipakai oleh negara sebagai asas dalam menentukan wewenangnya untuk mengenakan pajak, khususnya untuk pengenaan pajak penghasilan. Asas utama yang paling sering digunakan oleh negara sebagai landasan untuk mengenakan pajak adalah:
- Asas domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile/residence principle): berdasarkan asas ini negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, apabila untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan penduduk (resident) atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di negara itu. Dalam kaitan ini, tidak dipersoalkan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak itu berasal. Itulah sebabnya bagi negara yang menganut asas ini, dalam sistem pengenaan pajak terhadap penduduk-nya akan menggabungkan asas domisili (kependudukan) dengan konsep pengenaan pajak atas penghasilan baik yang diperoleh di negara itu maupun penghasilan yang diperoleh di luar negeri (world-wide income concept).
- Asas sumber: Negara yang menganut asas sumber akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber-sumber yang berada di negara itu. Dalam asas ini, tidak menjadi persoalan mengenai siapa dan apa status dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan tersebut sebab yang menjadi landasan penge¬naan pajak adalah objek pajak yang timbul atau berasal dari negara itu. Contoh: Tenaga kerja asing bekerja di Indonesia maka dari penghasilan yang didapat di Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.
- Asas kebangsaan atau asas nasionalitas atau disebut juga asas kewarganegaraan (nationality/citizenship principle): Dalam asas ini, yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan. Berdasarkan asas ini, tidaklah menjadi persoalan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak berasal. Seperti halnya dalam asas domisili, sistem pengenaan pajak berdasarkan asas nasionalitas ini dilakukan dengan cara menggabungkan asas nasionalitas dengan konsep pengenaan pajak atas world wide income.
- Terdapat beberapa perbedaan prinsipil antara asas domisili atau kependudukan dan asas nasionalitas atau kewarganegaraan di satu pihak, dengan asas sumber di pihak lainnya. Pertama, pada kedua asas yang disebut pertama, kriteria yang dijadikan landasan kewenangan negara untuk mengenakan pajak adalah status subjek yang akan dikenakan pajak, yaitu apakah yang bersangkutan berstatus sebagai penduduk atau berdomisili (dalam asas domisili) atau berstatus sebagai warga negara (dalam asas nasionalitas). Di sini, asal muasal penghasilan yang menjadi objek pajak tidaklah begitu penting. Sementara itu, pada asas sumber, yang menjadi landasannya adalah status objeknya, yaitu apakah objek yang akan dikenakan pajak bersumber dari negara itu atau tidak. Status dari orang atau badan yang memperoleh atau menerima penghasilan tidak begitu penting. Kedua, pada kedua asas yang disebut pertama, pajak akan dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh di mana saja (world-wide income), sedangkan pada asas sumber, penghasilan yang dapat dikenakan pajak hanya terbatas pada penghasilan-penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber yang ada di negara yang bersangkutan.
Indonesia, dari ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, khususnya yang mengatur mengenai subjek pajak dan objek pajak, dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut asas domisili dan asas sumber sekaligus dalam sistem perpajakannya. Indonesia juga menganut asas kewarganegaraan yang parsial, yaitu khusus dalam ketentuan yang mengatur mengenai pengecualian subjek pajak untuk orang pribadi.
Jepang, misalnya untuk individu yang merupakan penduduk (resident individual) menggunakan asas domisili, di mana berdasarkan asas ini seorang penduduk Jepang berkewajiban membayar pajak penghasilan atas keseluruhan penghasilan yang diperolehnya, baik yang diperoleh di Jepang maupun di luar Jepang. Sementara itu, untuk yang bukan penduduk (non-resident) Jepang, dan badan-badan usaha luar negeri berkewajiban untuk membayar pajak penghasilan atas setiap penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber di Jepang.
Australia, untuk semua badan usaha milik negara maupun swasta yang berkedudukan di Australia, dikenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diperoleh dari seluruh sumber penghasilan. Sementara itu, untuk badan usaha luar negeri, hanya dikenakan pajak atas penghasilan dari sumber yang ada di Australia.
Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli yang mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain:
1. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
-
- Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
-
- Asas Certainty (asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
-
- Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
-
- Asas Efficiency (asas efisien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
-
- Asas daya pikul: besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
-
- Asas manfaat: pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
-
- Asas kesejahteraan: pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
-
- Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
-
- Asas beban yang sekecil-kecilnya: pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandingkan dengan nilai obyek pajak sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.
-
- Asas politik finansial: pajak yang dipungut negara jumlahnya memadai sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara.
-
- Asas ekonomi: penentuan obyek pajak harus tepat, misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah
-
- Asas keadilan: pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
-
- Asas administrasi: menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.
-
- Asas yuridis: segala pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak
Fungsi pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:- Fungsi anggaran (budgetair)
- Fungsi mengatur (regulerend)
- Fungsi stabilitas
- Fungsi redistribusi pendapatan
Syarat pemungutan pajak
Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:- Pemungutan pajak harus adil
Contohnya:
- Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
- Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
- Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
- Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
- Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
- Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
- Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak
- Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
- Pemungutan pajak harus efesien
- Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Contoh:
- Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
- Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
- Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)
Unsur pajak
Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:- Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
- Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraantor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
- Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
- Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
- Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).
Jenis Pajak
Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:Pajak Negara
Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:- Pajak Penghasilan
- Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008
- Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
- Bea Materai
- UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
- Bea Masuk
- UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
- Cukai
- UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai
Pajak Daerah
Sesuai UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:- Pajak Provinsi terdiri dari:
- Pajak Kendaraan Bermotor;
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
- Pajak Air Permukaan; dan
- Pajak Rokok.
- Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Hiburan;
- Pajak Reklame;
- Pajak Penerangan Jalan;
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
- Pajak Parkir;
- Pajak Air Tanah;
- Pajak Sarang Burung Walet;
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas
jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Definisi
Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :- Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
- Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
- Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Atestasi (attestation) adalah suatu pernyataan pendapat
atau pertimbangan yang diberikan oleh seorang yang independen dan
kompeten yang menyatakan apakah asersi (assertion) suatu entitas
telah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Asersi adalah suatu
pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang dimaksudkan untuk digunakan
oleh pihak lain, contoh asersi dalam laporan keuangan historis adalah
adanya pernyataan manajemen bahwa laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Standar atestasi membagi tiga tipe perikatan atestasi (1) pemeriksaan (examination), (2) review, dan (3) prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures).
Salah satu tipe pemeriksaan adalah audit atas laporan keuangan historis yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Pemeriksaan tipe ini diatur berdasarkan standar auditing.
Tipe pemeriksaan lain, misalnya pemeriksaan atas informasi keuangan
prospektif, diatur berdasarkan pedoman yang lebih bersifat umum dalam
standar atestasi. Standar atestasi ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.
Standar umum
- Perikatan harus dilaksanakan oleh seorang praktisi atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup dalam fungsi atestasi
- Perikatan harus dilaksanakan oleh seorang praktisi atau lebih yang memiliki pengetahuan cukup dalam bidang yang bersangkutan dengan asersi
- Praktisi harus melaksanakan perikatan hanya jika ia memiliki alasan
untuk meyakinkan dirinya bahwa kedua kondisi berikut ini ada:
- Asersi dapat dinilai dengan kritera rasional, baik yang telah ditetapkan oleh badan yang diakui atau yang dinyatakan dalam penyajian asersi tersebut dengan cara cukup jelas dan komprehensif bagi pembaca yang diketahui mampu memahaminya
- Asersi tersebut dapat diestimasi atau diukur secara konsisten dan rasional dengan menggunakan kriteria tersebut.
- Dalam semua hal yang bersangkutan dengan perikatan, sikap mental independen harus dipertahankan oleh praktisi
- Kemahiran profesional harus selalu digunakan oleh praktisi dalam melaksanakan perikatan, mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan perikatan tersebut
Standar pekerjaan lapangan
- Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya
- Bukti yang cukup harus diperoleh untuk memberikan dasar rasional bagi simpulan yang dinyatakan dalam laporan
Standar pelaporan
- Laporan harus menyebutkan asersi yang dilaporkan dan menyatakan sifat perikatan atestasi yang bersangkutan
- Laporan harus menyatakan simpulan praktisi mengenai apakah asersi disajikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan atau kriteria yang dinyatakan dipakai sebagai alat pengukur
- Laporan harus menyatakan semua keberatan praktisi yang signifikan tentang perikatan dan penyajian asersi
- Laporan suatu perikatan untuk mengevaluasi suatu asersi yang disusun berdasarkan kriteria yang disepakati atau berdasarkan suatu perikatan untuk melaksanakan prosedur yang disepakati harus berisi suatu pernyataan tentang keterbatasan pemakaian laporan hanya oleh pihak-pihak yang menyepakati kriteria atau prosedur tersebut.
Perangkat lunak akuntansi atau biasa disebut Software Akuntansi merupakan perangkat lunak (software) yang dirancang untuk memudahkan aktivitas dan pencatatan akuntansi dengan memanfaatkan konsep modularitas atas serangkaian aktivitas yang serupa ke dalam modul-modul spesifik seperti pembelian (account payable), penjualan (account receivable),
penggajian, buku besar, dan lain-lain. Perangkat lunak ini bisa
merupakan perangkat lunak yang dikembangkan sendiri oleh perusahaan,
atau dibeli dari pihak ke tiga yang menyediakannya, atau dapat pula
merupakan kombinasi dari keduanya. Karena hal tersebut, kompleksitas dan
kapabilitas perangkat lunak akuntansi menjadi sangat beragam bergantung
pada kondisi lingkungan perusahaan yang akan menggunakannya. Ada banyak
perangkat lunak akuntansi baik buatan lokal maupun luar negeri dengan
fitur-fitur seperti:
- Multi User
- Multi Company
- Berbagai Bahasa
- Database
- Multi Cabang
- Multi Currency
- Modul AR, AP, GL, Stock, Payroll, dan lain-lain
Dengan Software Accounting, pemilik perusahaan ataupun seorang akuntan dapat menerbitkan laporan-laporan yang dibutuhkan dengan waktu yang sangat cepat. Bila dibandingkan dengan cara kerja manual akuntansi, perangkat lunak akuntansi bisa menghemat waktu. Untuk Laporan keuangan (Laba Rugi dan Neraca bulanan) dalam pekerjaan manual membutuhkan waktu kurang lebih satu minggu, sedangkan jika menggunakan software akuntansi, setiap transaksi baik itu penjualan, pembelian, produksi barang jadi atau setengah jadi, stok opname, pengeluaran biaya, pendapatan, akan otomatis terjurnal, sehingga laporan keuangan ataupun laporan akuntansi dan berbagai macam laporan lain yang mendukung dalam aktivitas perusahaan dapat dihasilkan dengan cepat dan tepat. Itulah latar belakang berkembangnya perangkat lunak akuntansi.
Perangkat lunak-perangkat lunak akuntansi tersebut sebagian besar tidak gratis. Harganya berkisar puluhan ribu sampai ratusan juta rupiah. Contoh perangkat lunak akuntansi berbayar yang terkenal adalah MYOB atau SAP. Begitu juga dengan Zahir Accounting, Seventhsoft, Accurate, Bee yang merupakan produk perangkat lunak aplikasi akuntansi keuangan berbahasa Indonesia yang berkualitas, mudah digunakan dan berdaya tinggi. Namun tidak sedikit juga software yang bisa diunduh (download) secara gratis dengan fitur yang tidak kalah dengan program akuntansi berbayar, misalnya TurboCash yang dirilis secara gratis sejak 2003 (GNU).
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI, bahasa Inggris:Indonesian Institute of Certified Public Accountants atau IICPA) adalah organisasi profesi Akuntan Publik di Indonesia. Kantor sekretariatnya terletak di Jln. Kapten Tendean, Jakarta Selatan.
Sejarah
IAPI mempunyai latar belakang sejarah yang cukup panjang, dimulai dari didirikannya Ikatan Akuntan Indonesia di tahun 1957 yang merupakan perkumpulan akuntan Indonesia yang pertama. Perkembangan profesi dan organisasi Akuntan Publik di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari perkembangan perekonomian, dunia usaha dan investasi baik asing maupun domestik, pasar modal serta pengaruh global. Secara garis besar tonggak sejarah perkembangan profesi dan organisasi akuntan publik di Indonesia memang sangat dipengaruhi oleh perubahan perekonomian negara pada khususnya dan perekonomian dunia pada umumnya.Ikatan Akuntan Indonesia
Di awal masa kemerdekaan Indonesia, warisan dari penjajah Belanda masih dirasakan dengan tidak adanya satupun akuntan yang dimiliki atau dipimpin oleh bangsa Indonesia. Pada masa ini masih mengikuti pola Belanda masih diikuti, dimana akuntan didaftarkan dalam suatu register negara. Di negeri Belanda sendiri ada dua organisasi profesi yaitu Vereniging van Academisch Gevormde Accountans (VAGA ) yaitu ikatan akuntan lulusan perguruan tinggi dan Nederlands Instituut van Accountants (NIvA) yang anggotanya terdiri dari lulusan berbagai program sertifikasi akuntan dan memiliki pengalaman kerja. Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan periode sesudah kemerdekaan tidak dapat menjadi anggota VAGA atau NIvA.Situasi ini mendorong Prof. R. Soemardjo Tjitrosidojo dan empat lulusan pertama FEUI yaitu Drs. Basuki T.Siddharta, Drs. Hendra Darmawan, Drs. Tan Tong Joe dan Drs. Go Tie Siem memprakarsai berdirinya perkumpulan akuntan Indonesia yang dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia yang disingkat IAI pada tanggal 23 Desember 1957 di Aula Universitas Indonesia.
Ikatan Akuntan Indonesia – Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP)
Di masa pemerintahan orde baru, terjadi banyak perubahan signifikan dalam perekonomian Indonesia, antara lain seperti terbitnya Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam negeri (PMDN) serta berdirinya pasar modal. Perubahan perekonomian ini membawa dampak terhadap kebutuhan akan profesi akuntan publik, dimana pada masa itu telah berdiri banyak kantor akuntan Indonesia dan masuknya kantor akuntan asing yang bekerja sama dengan kantor akuntan Indonesia. 30 tahun setelah berdirinya IAI, atas gagasan Drs. Theodorus M. Tuanakotta, pada tanggal 7 April 1977 IAI membentuk Seksi Akuntan Publik sebagai wadah para akuntan publik di Indonesia untuk melaksanakan program-program pengembangan akuntan publik.Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP)
Dalam kurun waktu 17 tahun sejak dibentuknya Seksi Akuntan Publik, profesi akuntan publik berkembang dengan pesat. Seiring dengan perkembangan pasar modal dan perbankan di Indonesia, diperlukan perubahan standar akuntansi keuangan dan standar profesional akuntan publik yang setara dengan standar internasional. Dalam Kongres IAI ke VII tahun 1994, anggota IAI sepakat untuk memberikan hak otonomi kepada akuntan publik dengan mengubah Seksi Akuntan Publik menjadi Kompartemen Akuntan Publik.Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
Setelah hampir 50 tahun sejak berdirinya perkumpulan akuntan Indonesia, tepatnya pada tanggal 24 Mei 2007 berdirilah Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagai organisasi akuntan publik yang independen dan mandiri dengan berbadan hukum yang diputuskan melalui Rapat Umum Anggota Luar Biasa IAI – Kompartemen Akuntan Publik.Berdirinya Institut Akuntan Publik Indonesia adalah respons terhadap dampak globalisasi, dimana Drs. Ahmadi Hadibroto sebagai Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI mengusulkan perluasan keanggotaan IAI selain individu. Hal ini telah diputuskan dalam Kongres IAI X pada tanggal 23 Nopember 2006. Keputusan inilah yang menjadi dasar untuk mengubah IAI – Kompartemen Akuntan Publik menjadi asosiasi yang independen yang mampu secara mandiri mengembangkan profesi akuntan publik. IAPI diharapkan dapat memenuhi seluruh persyaratan International Federation of Accountans (IFAC) yang berhubungan dengan profesi dan etika akuntan publik, sekaligus untuk memenuhi persyaratan yang diminta oleh IFAC sebagaimana tercantum dalam Statement of Member Obligation (SMO).
Pada tanggal 4 Juni 2007, secara resmi IAPI diterima sebagai anggota asosiasi yang pertama oleh IAI. Pada tanggal 5 Februari 2008, Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 mengakui IAPI sebagai organisasi profesi akuntan publik yang berwenang melaksanakan ujian sertifikasi akuntan publik, penyusunan dan penerbitan standar profesional dan etika akuntan publik, serta menyelenggarakan program pendidikan berkelanjutan bagi seluruh akuntan publik di Indonesia.
Ketua
- Drs. Theodorus M. Tuanakotta (IAI-SAP, 1977- s.d. 1979)
- Drs. M.P. Sibarani (IAI-SAP, 1979 s.d. 1984)
- Drs. Ruddy Koesnadi (IAI-SAP/IAI-KAP, 1984 s.d. 1995)
- Drs. Iman Sarwoko (IAI-KAP, 1995 s.d. 1997)
- Drs. Amir Abadi Jusuf (IAI-KAP, 1997 s.d. 1999)
- Drs. Ahmadi Hadibroto (IAI-KAP, 1999 s.d. 2003)
- Dra. Tia Adityasih (IAI-KAP, 2003 s.d. 24 Mei 2007)
- Dra. Tia Adityasih (IAPI, 24 Mei 2007 s.d. sekarang)
Kegiatan
- Penyusunan Standar Profesional Akuntan Publik
- Penyusunan Kode Etik Profesi Akuntan Publik
- Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP)
- Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL)
Standar Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan
standar pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan
pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.
Di Amerika Serikat, standar auditing semacam ini disebut Generally Accepted Auditing Standards (GAAS) yang dikeluarkan oleh the American Institute of Certified Public Accountants (AICPA).
Pernyataan Standar Auditing (PSA)
PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk di dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.Standar umum
- Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
- Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
- Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Standar pekerjaan lapangan
- Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
- Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
- Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
Standar pelaporan
- Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
- Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
- Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
- Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh audit
Persyaratan untuk dapat masuk dalam profesi akuntansi berbeda di setiap negara.
Amerika Serikat
Di Amerika Serikat, akuntan yang berpraktik disebut Certified Public Accountant (CPA), Certified Internal Auditor (CIA) dan Certified Management Accountant (CMA). Perbedaan jenis sertifikasi adalah dalam hal jenis-jenis jasa yang ditawarkan, walaupun mungkin saja satu orang memiliki lebih dari satu sertifikat. Sebagai tambahan, banyak pekerjaan akuntansi dikerjakan oleh seseorang tanpa memiliki sertifikasi namun di bawah pengawasan seorang akuntan bersertifikat.Sertifikasi CPA dikeluarkan di negara bagian tempat kedudukan yang bersangkutan berupa izin untuk menawarkan jasa auditing kepada publik, walaupun kebanyakan kantor akuntan juga menawakan jasa akuntansi, perpajakan, bantuan litigasi dan konsultansi keuangan lainnya. Persyaratan untuk mendapat sertifikat CPA bervariasi di antara negara bagian, namun ujian Uniform Certified Public Accountant diharuskan di setiap negara bagian. Ujian ini dibuat dan diperiksa oleh American Institute of Certified Public Accountants.
Sertifikasi CIA dikeluarkan oleh Institute of Internal Auditors (IIA), yang diberikan kepada kandidat yang lulus dalam empat bagian ujian. CIA kebanyakan memberikan jasanya kepada pemberi kerja langsung bukan kepada publik.
Sertifikasi CMA diberikan oleh Institute of Management Accountants (IMA), yang diberikan kepada kandidat yang dinyatakan lulus dalam empat bagian ujian dan memenuhi pengalaman praktik tertentu berdasarakan ketentuan IMA. CMA kebanyakan memberikan jasanya kepada pemberi kerja langsung bukan kepada publik. CMA juga bisa menawarkan jasanya kepada publik, namun dengan lingkup yang lebih kecil dibanding CPA.
Biro Statistik Tenaga Kerja (Bureau of Labor Statistics) dari Departemen Tenaga Kerja Amerika Serikat (United States Department of Labor) memperkirakan ada sekitar satu juta orang yang bekerja sebagai akuntan dan auditor di Amerika Serikat.
Persemakmuran Inggris
Di Inggris, Kanada, Australia beberapa negara persemakmuran Inggris, ekuivalen Certified Public Accountant (CPA) diantaranya Chartered Accountant (CA - di Inggris, Persemakmuran Inggris dan beberapa bekas negara bagian Inggris lainnya), Chartered Certified Accountant (ACCA - Inggris), International Accountant (AIA - Inggris), Certified Public Accountant (CPA - Irlandia dan Hong Kong), Certified General Accountant (CGA - Kanada), dan Certified Practising Accountant (CPA - Australia).Kanada
Di Kanada, ada tiga lembaga yang menangani akuntansi: the Canadian Institute of Chartered Accountants (CA), the Certified General Accountants Association of Canada (CGA), dan the Society of Management Accountants of Canada (CMA). CA dan CGA dibentuk berdasarkan Undang-undang Parlemen berturut-turut pada tahun 1902 dan 1913 sedangkan CMA didirikan dalam tahun 1920.Program CA difokuskan menjadi akuntan publik dan kandidat harus memiliki pengalaman auditing dari kantor akuntan publik; program CGA memberikan kebebasan bagi kandidatnya untuk memilih karier di bidanga keuangan; program CMA memfokuskan diri pada akuntansi manajemen. Ketiganya mengharuskan setiap kandidat untuk mendapatkan gelar kesarjanaan dan pengalaman praktik sebelum memperoleh sertifikasi.
Prinsip inti akuntansi keuangan modern ada pada sistem pembukuan berpasangan. Sistem ini meliputi pembuatan paling tidak dua masukan untuk setiap transaksi: satu debit pada suatu akun, dan satu kredit
terkait pada akun lain. Jumlah keseluruhan debit harus selalu sama
dengan jumlah keseluruhan kredit. Cara ini akan memudahkan pemeriksaan
jika terjadi kesalahan. Cara ini diketahui pertama kali digunakan pada
abad pertengahan di Eropa, walaupun ada pula yang berpendapat bahwa cara ini sudah digunakan sejak zaman Yunani kuno.
Kritik mengatakan bahwa standar praktik akuntansi tidak banyak
berubah sejak dulu. Reformasi akuntansi dalam berbagai bentuk selalu
terjadi pada tiap generasi untuk mempertahankan relevansi pembukuan
dengan aset kapital atau kapasitas produksi. Walaupun demikian, hal ini
tidak mengubah prinsip-prinsip dasar akuntansi, yang memang diharapkan
tidak bergantung pada pengaruh ekonomi seperti itu.
Akuntansi sebagai suatu seni yang mendasarkan pada logika matematik -
sekarang dikenal sebagai “pembukuan berpasangan” (double-entry
bookkeeping) - sudah dipahami di Italia sejak tahun 1495 pada saat Luca
Pacioli (1445 - 1517), yang juga dikenal sebagai Friar (Romo) Luca dal
Borgo, mempublikasikan bukunya tentang “pembukuan” di Venice. Buku
berbahasa Inggris pertama diketahui dipublikasikan di London oleh John
Gouge atau Gough pada tahun 1543.
Sebuah buku ringkas menampilkan instruksi akuntansi juga diterbitkan
pada tahun 1588 oleh John Mellis dari Southwark, didalamnya memuat
perkataannya, "I am but the renuer and reviver of an ancient old copie
printed here in London the 14 of August 1543: collected, published,
made, and set forth by one Hugh Oldcastle, Scholemaster, who, as
appeareth by his treatise, then taught Arithmetics, and this booke in
Saint Ollaves parish in Marko Lane." John Mellis merujuk pada fakta
bahwa prinsip akuntansi yang dia jelaskan (yang merupakan sistem
sederhana dari masukan ganda/double entry) adalah "after the forme of
Venice".
Pada awal abad ke 18, jasa dari akuntan yang berpusat di London telah
digunakan dalam suatu penyelidikan seorang direktur South Sea Company,
yang tengah memperdagangkan bursa perusahaan tersebut. Selama
penyelidikan ini, akuntan menguji sedikitnya dua buku perusahaan para.
Laporannya diuraikan dalam buku Sawbridge and Company, oleh Charles
Snell, Writing Master and Accountant in Foster Lane, London. Amerika
Serikat berhutang konsep tujuan Akuntan Publik terdaftar pada Inggris
yang telah memiiki Chartered Accountant di abad ke 19.
Sejarah
Akuntansi sebagai suatu seni yang mendasarkan pada logika matematik - sekarang dikenal sebagai “pembukuan berpasangan” (double-entry bookkeeping) - sudah dipahami di Italia sejak tahun 1495 pada saat Luca Pacioli (1445 - 1517), yang juga dikenal sebagai Friar (Romo) Luca dal Borgo, mempublikasikan bukunya tentang “pembukuan” di Venice. Buku berbahasa Inggris pertama diketahui dipublikasikan di London oleh John Gouge atau Gough pada tahun 1543.
Sebuah buku ringkas menampilkan instruksi akuntansi juga diterbitkan pada tahun 1588 oleh John Mellis dari Southwark,
yang termuat perkataanya, "I am but the renuer and reviver of an
ancient old copie printed here in London the 14 of August 1543:
collected, published, made, and set forth by one Hugh Oldcastle,
Scholemaster, who, as appeareth by his treatise, then taught
Arithmetics, and this booke in Saint Ollaves parish in Marko Lane." John
Mellis merujuk pada fakta bahwa prinsip akuntansi yang dia jelaskan
(yang merupakan sistem sederhana dari masukan ganda/double entry) adalah
"after the forme of Venice".
Pada awal abad ke 18, jasa dari akuntan yang berpusat di London telah digunakan selama suatu penyelidikan seorang direktur South Sea Company,
yang tengah memperdagangkan bursa perusahaan tersebut. Selama
penyelidikan ini, akuntan menguji sedikitnya dua buku perusahaan para.
Laporannya diuraikan dalam buku Sawbridge and Company, oleh Charles
Snell, Writing Master and Accountant in Foster Lane, London. Amerika Serikat berhutang konsep tujuan Akuntan Publik terdaftar pada Inggris yang telah memiiki Chartered Accountant di abad ke 19.
abuud blog
Pengikut
live traffic
link UG-ku
Gunadarma BAAK News
Labels
- : (1)
Mengenai Saya
Arsip Blog
-
▼
2012
(50)
-
▼
November
(37)
- Akhir dari Kapitalisme (Karl Marx)
- SEJARAWAN-SEJARAWAN EKONOMI
- Faktor-Faktor Pertumbuhan Ekonomi
- Teori Pertumbuhan Ekonomi
- Sistem perekonomian
- Asumsi, Definisi dan Model Operasi Ekonomi Mikro
- Ekonomi Mikro
- Ekonomi Syariah
- Daftar Unit Kerja Kantor Pusat dan Unit Vertikal D...
- Sejarah Direktorat Jenderal Pajak
- Penerimaan Pajak di Indonesia
- Asas Pengenaan Pajak
- Asas pemungutan pajak menurut pendapat para ahli
- Fungsi dan Syarat Pemungutan Pajak
- Unsur dan Jenis Pajak
- Definisi Pajak
- Standar Atestasi
- Perangkat lunak akuntansi
- Institut Akuntan Publik Indonesia
- Standar Auditing
- Kualifikasi dan regulasi di bidang akuntansi
- Akuntansi Moderen
- Sejarah IAI
- Pengertian Akuntansi
- Laporan Keuangan
- Akuntansi Biaya
- Akuntansi Manajemen
- Manajemen Proyek: Tipe dan Jenis
- Kompetensi Yang Harus Dimiliki Seorang Manajer Proyek
- Manajemen Proyek
- Manajemen Pemasaran
- Peran, Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab Manajemen ...
- Pengertian Manajemen Keuangan
- Pengertian Bisnis
- contoh kerangka karangan sederhana
- Kredit Modal Kerja Perbankan Menurut Sektor Ekonom...
- Akuntansi Perbankan
-
▼
November
(37)