Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang
dimaksud dengan:
1. Perseroan
Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang
merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan
modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam
undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
2. Organ Perseroan adalah Rapat Umum
Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
3. Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta
dalam
pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan
lingkungan yang
bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun
masyarakat pada
umumnya.
4. Rapat Umum Pemegang Saham, yang
selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan
yang mempunyai
wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris
dalam batas yang
ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.
5. Direksi
adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
pengurusan
Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan
serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
ketentuan anggaran
dasar.
6. Dewan Komisaris adalah Organ
Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara
umum
dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada
Direksi.
7. Perseroan Terbuka adalah
Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran
umum saham,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.
8. Perseroan Publik adalah Perseroan
yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan
modal disetor
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.
9. Penggabungan
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih
untuk
menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan
aktiva dan
pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada
Perseroan yang
menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan
yang
menggabungkan diri berakhir karena hukum.
10. Peleburan adalah perbuatan hukum
yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk
meleburkan diri
dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum
memperoleh
aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum
Perseroan yang
meleburkan diri berakhir karena hukum.
11. Pengambilalihan adalah perbuatan
hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang
perseorangan
untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya
pengendalian
atas Perseroan tersebut.
12. Pemisahan adalah perbuatan hukum
yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan
usaha yang
mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum
kepada 2 (dua)
Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih
karena hukum
kepada 1 (satu) Perseroan atau lebih.
13. Surat Tercatat adalah surat yang
dialamatkan kepada penerima dan dapat dibuktikan dengan
tanda
terima dari penerima yang ditandatangani dengan menyebutkan tanggal penerimaan.
14. Surat Kabar adalah surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional.
15. Hari adalah hari kalender.
16. Menteri adalah Menteri yang tugas
dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi
manusia.
Pasal 2
Perseroan
harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan
dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.
Pasal 3
(1) Pemegang saham Perseroan tidak
bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang
dibuat
atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi
saham yang
dimiliki.
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:
a. persyaratan Perseroan sebagai badan
hukum belum atau tidak terpenuhi;
b.
pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan
itikad
buruk memanfaatkan Perseroan untuk
kepentingan pribadi;
c.
pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh Perseroan; atau
d.
pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara
melawan
hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan
Perseroan
menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
Pasal 4
Terhadap
Perseroan berlaku undang-undang ini, anggaran dasar Perseroan, dan ketentuan
peraturan
perundang-undangan lainnya.
Pasal
5
(1) Perseroan
mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik
Indonesia yang
ditentukan dalam anggaran dasar.
(2) Perseroan
mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya.
(3) Dalam surat-menyurat, pengumuman yang
diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan, dan
akta dalam hal
Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap
Perseroan.
Pasal
6
Perseroan
didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas sebagaimana
ditentukan
dalam anggaran
dasar.
Sumber: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2007
TENTANG PERSEROAN TERBATAS
0 comments:
Posting Komentar