UNDANG-UNDANG TENTANG OTORITAS JASA
KEUANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang
dimaksud dengan:
1.
Otoritas Jasa
Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen
dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini.
2. Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK
yang bersifat kolektif dan kolegial.
3. Kepala
Eksekutif adalah anggota Dewan Komisioner yang bertugas memimpin pelaksanaan
pengawasan kegiatan jasa keuangan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada
Dewan Komisioner.
4. Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang
melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana
Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
5. Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut
tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam
melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan syariah sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan dan undang-undang mengenai
perbankan syariah.
6. Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan
dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan
dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan Efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal.
7. Perasuransian adalah usaha perasuransian yang
bergerak di sektor usaha asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan
menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan
perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap timbulnya
kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau
meninggalnya seseorang, usaha reasuransi, dan usaha penunjang usaha asuransi
yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilaian kerugian asuransi dan jasa
aktuaria, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai usaha
perasuransian.
8. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola
dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun sebagaimana dimaksud
dalam undang-undang mengenai dana pensiun.
9. Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga
pembiayaan.
10.Lembaga
Jasa Keuangan Lainnya adalah pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan
ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang
menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi
penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan, sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian, penjaminan,
lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan,
dan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa
keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh OJK berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
11.
Peraturan OJK adalah peraturan tertulis yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner,
mengikat secara umum, dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
12.
Peraturan Dewan Komisioner adalah peraturan tertulis yang ditetapkan oleh Dewan
Komisioner dan mengikat di lingkungan internal OJK.
13. Bank
Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14. Lembaga
Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang mengenai lembaga penjamin simpanan.
15. Konsumen
adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan
yang tersedia di Lembaga Jasa Keuangan antara lain nasabah pada Perbankan,
pemodal di Pasar Modal, pemegang polis pada Perasuransian, dan peserta pada
Dana Pensiun, berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
16. Pemerintah adalah pemerintah Republik Indonesia.
17. Gubernur
Bank Indonesia adalah pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.
18. Menteri
Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
19. Ketua
Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan adalah pemimpin merangkap anggota
Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
20. Ex-officio
adalah jabatan seseorang pada lembaga tertentu karena tugas dan
kewenangannya pada lembaga lain.
21. Komite
Etik adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas mengawasi kepatuhan
Dewan Komisioner, pejabat dan pegawai OJK terhadap kode etik.
22. Dewan
Audit adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas melakukan evaluasi
atas pelaksanaan tugas OJK serta menyusun standar audit dan manajemen risiko
OJK.
23. Panitia
Seleksi adalah panitia yang dibentuk oleh Presiden yang bertugas untuk memilih
dan menetapkan calon anggota Dewan Komisioner untuk disampaikan kepada
Presiden.
24. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi.
25. Forum
Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan adalah forum koordinasi yang dibentuk
untuk menjaga stabilitas sistem keuangan yang anggotanya terdiri atas Menteri
Keuangan selaku koordinator merangkap anggota, Gubernur Bank Indonesia selaku
anggota, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan selaku anggota, dan
Ketua Dewan Komisioner OJK selaku anggota.
0 comments:
Posting Komentar