Etika merupakan
suatu nilai yang mencakup baik atau buruk suatu perbuatan berdasarkan
norma-norma yang berlaku. Pelanggaran etika dapat menimbulkan masalah
- masalah mulai dari yang kecil hingga masalah yang sangat besar
karena dianggap merugikan pihak lain. Pelanggaran etika dapat berubah
menjadi pelanggaran norma adat, pelanggaran norma agama atau bahkan
pelanggaran hukum. Di Indonesia masalah pelanggaran etika yang
menjelma menjadi pelanggaran hukum sangatlah banyak, dan salah satu
diantara masalah-masalah yang ada di Indonesia tersebut adalah kasus
pelanggaran etika yang menerpa pimpinan KPK Anas Urbaningrum yang
diulas pada Sindonews beberapa bulan lalu. berikut adalah
ulasannya:
Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti membocorkan draf surat
perintah penyidikan (sprindik) atas nama Ketua Umum Partai
Demokrat Anas Urbaningrum, bisa dipidanakan. Hal ini sesuai dengan
Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Yah kalau mereka (pimpinan KPK) yang menyebarkan, itu sudah bisa dipidanakan berdasarkan UU KPK, di situada kok mengenai tindak pelanggaran yang berujung pidana," jelas pakar hukum pidana, Romli
Atmasasmita ketika berbincang dengan Sindonews, Jumat (22/2/2013).
Menurutnya, pihak pimpinan KPK itu selain bisa dipidanakan, juga terancam dicopot dari jabatannya karena telah melanggar kode etik. "Kan sebelum dilantik, mereka semua disumpah jabatan. Jadi kalau melanggar selain dipidana juga bisa dicopot," tukasnya.
Labih lanjut disampaikan olehnya, untuk masalah pidananya bisa dierahkan ke pihak kepolisian. Sementara, terkait pelanggaran kode etik, tetap ditangani internal KPK. "Sekarang tinggal Ketua KPK maupun pimpinan KPK lainnya, mau menyelesaikan mulai dari mana dahulu," tandasnya.
"Yah kalau mereka (pimpinan KPK) yang menyebarkan, itu sudah bisa dipidanakan berdasarkan UU KPK, di situada kok mengenai tindak pelanggaran yang berujung pidana," jelas pakar hukum pidana, Romli
Atmasasmita ketika berbincang dengan Sindonews, Jumat (22/2/2013).
Menurutnya, pihak pimpinan KPK itu selain bisa dipidanakan, juga terancam dicopot dari jabatannya karena telah melanggar kode etik. "Kan sebelum dilantik, mereka semua disumpah jabatan. Jadi kalau melanggar selain dipidana juga bisa dicopot," tukasnya.
Labih lanjut disampaikan olehnya, untuk masalah pidananya bisa dierahkan ke pihak kepolisian. Sementara, terkait pelanggaran kode etik, tetap ditangani internal KPK. "Sekarang tinggal Ketua KPK maupun pimpinan KPK lainnya, mau menyelesaikan mulai dari mana dahulu," tandasnya.
Sumber : Sindonews.com
0 comments:
Posting Komentar