UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2011
TENTANG AKUNTAN PUBLIK
Review UU nomor 5 tahun 2011 tentang kode etik akuntan publik
dalam menghadapi IFRS
International Accounting
Standards, yang lebih dikenal sebagai International Financial Reporting
Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi yang memberikan
penekanan pada penilaian (revaluation) profesional dengan disclosures yang
jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga
mencapai kesimpulan tertentu. Standar ini muncul akibat tuntutan globalisasi
yang mengharuskan para pelaku bisnis di suatu Negara ikut serta dalam bisnis
lintas negara. Untuk itu diperlukan suatu standar internasional yang berlaku
sama di semua Negara untuk memudahkan proses rekonsiliasi bisnis. Perbedaan
utama standar internasional ini dengan standar yang berlaku di Indonesia
terletak pada penerapan revaluation model, yaitu kemungkinkan penilaian aktiva
menggunakan nilai wajar, sehingga laporan keuangan disajikan dengan basis ‘true
and fair‘ (IFRS framework paragraph 46).
Indonesia yang tadinya
berkiblat pada standar akuntansi keluaran FASB (Amerika), mau tidak mau harus
beralih dan ikut serta menerapkan IFRS karena tuntutan bisnis global.
Mengadopsi IFRS berarti menggunakan bahasa pelaporan keuangan global, yang akan
membuat perusahaan bisa dimengerti oleh pasar dunia (global market). Firma
akuntansi big four mengatakan bahwa banyak klien mereka yang telah mengadopsi
IFRS mengalami kemajuan yang signifikan saat memasuki pasar modal global.
Dengan kesiapan adopsi IFRS sebagai standar akuntansi global yang tunggal,
perusahaan Indonesia akan siap dan mampu untuk bertransaksi, termasuk merger
dan akuisisi lintas Negara.
Menghadapi MEA ( Masyarakat
Ekonomi Asean ) dan Pasar bebas AFTA pada tahun 2015 mendatang, para akuntan
publik di indonesia secara tidak langsung harus mengikuti standar laporan
keuangan IFRS. Apalagi
Undang-Undang No.5 Tentang Akuntan Publik memang sudah nyata-nyata memberikan
lampu hijau bagi akuntan asing untuk berkiprah di kancah nasional.
Berikut adalah pasal-pasal
pada UU No. 5 Tahun 2011 yang mendukung perizinan akuntan publik asing untuk
bekerja di Indonesia :
Pasal 7
(1)
Akuntan Publik Asing dapat mengajukan
permohonan izin Akuntan
Publik kepada Menteri apabila telah ada
perjanjian saling pengakuan
antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah
negara dari Akuntan
Publik Asing tersebut.
Pasal 17
(1)
KAP yang mempekerjakan tenaga kerja profesional
asing harus sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang
ketenagakerjaan.
(2)
Komposisi
tenaga kerja profesional asing yang dipekerjakan pada KAP
paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari
seluruh tenaga kerja
profesional untuk masing-masing tingkat
jabatan pada KAP yang
bersangkutan.
Berdasarkan
Pasal di atas jelas sekali bahwa peraturan di Indonesia membuka ruang bagi akuntan
publik asing untuk memperoleh izin untuk menjual jasa audit di Indonesia dan
akan menyebabkan persaingan yang lebih luas serta sulit bagi akuntan publik
dalam negeri.
Secara tidak langsung, kondisi
seperti ini bisa membuat akuntan Indonesia kehilangan pangsa pasar karena
perusahaan-perusahaan di Indonesia tentunya akan lebih memilih untuk merekrut
akuntan asing yg sudah lebih dulu paham tentang standard IFRS.
Dengan demikian, Akuntan Publik dalam negeri
dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme serta
pengetahuannya tentang standar yang ditetapkan oleh IFRS agar dapat memenuhi
kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik dan dapat bertahan
serta bersaing dengan Akuntan Publik Asing.
Sumber : Wikipedia dan UU RI
0 comments:
Posting Komentar