Operasi yang dihentikan – adalah komponen entitas yang telah dilepaskan atau diklasifi kasikan sebagai dimiliki untuk dijual dan: (a) mencerminkan lini usaha atau area geografis operasi utama; (b) bagian dari rencana tunggal untuk melepaskan lini usaha atau area geografi s operasi utama; atau (c) anak perusahaan yang diperoleh secara khusus dengan tujuan dijual kembali. [PSAK 58]
Opsi penambahan kembali (reload option) – adalah opsi saham baru yang diberikan apabila saham digunakan untuk memenuhi harga eksekusi opsi saham terdahulu. [PSAK 53]
Opsi saham – adalah kontrak yang memberikan hak kepada pemegangnya, tetapi tidak kewajiban (obligation), untuk membeli saham entitas pada suatu harga tertentu atau yang dapat ditentukan selama periode waktu tertentu. [PSAK 53]
Pasar aktif – adalah pasar yang memenuhi semua kondisi-kondisi berikut: (a) aset yang diperdagangkan di pasar adalah bersifat homogen; (b) pembeli dan penjual yang berkeinginan untuk bertransaksi biasanya dapat ditemui setiap saat; dan (c) harga tersedia untuk publik. [PSAK 19]
Pasar aktif – adalah pasar yang memenuhi semua kondisikondisi berikut: (a) aset yang diperdagangkan di pasar bersifat homogen; (b) pembeli dan penjual yang berkeinginan untuk bertransaksi biasanya dapat ditemui setiap saat; dan (c) harga tersedia untuk publik. [PSAK 48]
Pemerintah – merujuk kepada pemerintahan, instansi pemerintah dan badan yang serupa baik lokal, nasional maupun internasional. [PSAK 7]
Pemilik – adalah pemegang instrumen yang diklasifikasikan sebagai ekuitas. [PSAK 1]
Pendapatan – adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal entitas selama suatu periode jika arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal. (Pendapatan hanya meliputi arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang diterima dan dapat diterima oleh entitas untuk dirinya sendiri. Jumlah yang ditagih atas nama pihak ketiga, seperti pajak pertambahan nilai, bukan merupakan manfaat ekonomi yang mengalir ke entitas dan tidak mengakibatkan kenaikan ekuitas. Oleh karena itu, hal tersebut dikeluarkan dari pendapatan. Demikian juga dalam hubungan keagenan, arus masuk bruto manfaat ekonomi meliputi jumlah yang ditagih atas nama prinsipal, yang tidak mengakibatkan kenaikan ekuitas entitas. Jumlah yang ditagih atas nama prinsipal bukan merupakan pendapatan, yang merupakan pendapatan adalah komisi yang diterima.) [PSAK 23]
Pendapatan komprehensif lain – adalah laporan lain yang berisi pos-pos pendapatan dan beban (termasuk penyesuaian reklasifikasi) yang tidak diakui dalam laba rugi dari laporan pendapatan komprehensif sebagaimana dipersyaratkan oleh SAK lainnya. [PSAK 1]
Penerapan retrospektif – adalah penerapan kebijakan akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa, dan kondisi lain seolah-olah kebijakan tersebut telah diterapkan sejak awal transaksi. Penerapan prospektif suatu perubahan kebijakan akuntansi dan pengakuan dampak perubahan estimasi akuntansi, masing-masing adalah: (a) penerapan kebijakan akuntansi baru untuk transaksi atau peristiwa dan kondisi lainnya yang terjadi setelah tanggal perubahan kebijakan tersebut; dan (b) pengakuan dampak perubahan estimasi akuntansi pada periode berjalan dan periode mendatang yang dipengaruhi oleh perubahan tersebut. [PSAK 25]
Pengaruh signifikan – adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasi dari suatu entitas, tetapi tidak mengendalikan kebijakan tersebut. Pengaruh signifikan dapat diperoleh dengan kepemilikan saham, anggaran dasar atau perjanjian. [PSAK 7]
Pengaruh signifikan – adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional dari suatu aktivitas ekonomi, tetapi tidak mengendalikan atau mengendalikan bersama atas kebijakan tersebut. [PSAK 12]
Pengaruh signifikan – adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional investee, tetapi tidak mengendalikan atau mengendalikan bersama atas kebijakan tersebut. ). [PSAK 15]
Pengaturan pembayaran berbasis saham – adalah persetujuan antara entitas (atau kelompok entitas lain atau setiap pemegang saham tiap kelompok entitas) dan pihak lain (termasuk karyawan) yang menyebabkan pihak lain berhak untuk menerima (a) kas atau aset lain entitas dengan jumlah yang didasarkan atas harga (atau nilai) instrumen ekuitas (termasuk saham atau opsi saham) entitas atau kelompok entitas lain, atau (b) instrumen ekuitas (termasuk saham atau opsi saham) entitas atau kelompok entitas lain, apabila kondisi vesting tertentu terpenuhi. [PSAK 53]
Pengembangan – adalah penerapan temuan riset atau pengetahuan lainnya pada suatu rencana atau rancangan produksi bahan baku, alat, produk, proses, sistem, atau jasa yang sifatnya baru atau yang mengalami perbaikan substansial, sebelum dimulainya produksi komersial atau pemakaian. [PSAK 19]
Pengendalian – adalah kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi dari suatu aktivitas ekonomi untuk memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut. [PSAK 4, 7, 12, 15, 22]
Pengendalian bersama – adalah persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian atas suatu aktivitas ekonomi, dan ada hanya ketika keputusan keuangan dan operasional strategis terkait dengan aktivitas tersebut mensyaratkan konsensus dari seluruh pihak-pihak yang berbagi pengendalian (venturer). [PSAK 7, 12, 15]
Penyajian kembali retrospektif – adalah koreksi pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan jumlah unsur-unsur laporan keuangan seolah-olah kesalahan periode lalu tidak pernah terjadi. [PSAK 25]
Penyesuaian reklasifikasi – adalah jumlah yang direklasifikasi ke bagian laba rugi periode berjalan yang sebelumnya diakui dalam pendapatan komprehensif lain pada periode berjalan atau periode sebelumnya. [PSAK 1]
Periode interim – adalah suatu periode laporan keuangan yang lebih pendek dari satu tahun buku penuh. [PSAK 3]
Periode vesting (vesting period) – adalah periode dimana semua kondisi vesting yang ditentukan dalam perjanjian pembayaran berbasis saham harus dipenuhi. [PSAK 53]
Peristiwa setelah periode pelaporan – adalah peristiwa, baik yang menguntungkan (favourable) atau tidak menguntungkan (unfavourable), yang terjadi di antara akhir periode pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit. Dua jenis peristiwa dapat diidentifikasikan: (a) peristiwa yang memberikan bukti atas adanya kondisi pada akhir periode pelaporan (peristiwa setelah periode pelaporan yang memerlukan penyesuaian); dan (b) peristiwa yang mengindikasikan timbulnya kondisi setelah periode pelaporan (peristiwa setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian). [PSAK 8]
Peristiwa yang mengikat – adalah peristiwa yang menimbulkan kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif yang mengakibatkan entitas tidak memiliki alternatif lain kecuali menyelesaikan kewajiban tersebut. [PSAK 57]
Perubahan estimasi akuntansi – adalah penyesuaian jumlah tercatat aset atau laibilitas, atau jumlah pemakaian periodik aset, yang berasal dari penilaian status kini, dan ekspektasi manfaat masa depan dan kewajiban yang terkait dengan, aset dan laibilitas. Perubahan estimasi akuntansi dihasilkan dari informasi baru atau perkembangan baru dan, oleh karena itu, bukan dari koreksi kesalahan. [PSAK 25]
Pesangon Pemutusan Kontrak Kerja (termination benefits) – adalah imbalan kerja terutang sebagai akibat dari: (a) keputusan entitas untuk memberhentikan pekerja sebelum usia pensiun normal; atau (b) keputusan pekerja menerima tawaran entitas untuk mengundurkan diri sukarela dengan imbalan tertentu. [PSAK 24]
Pihak pengakuisisi (acquirer) – adalah entitas yang memperoleh pengendalian atas pihak yang diakuisisi. [PSAK 22]
Pihak yang diakuisisi (acquiree) – adalah bisnis atau beberapa bisnis yang pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atasnya dalam suatu kombinasi bisnis. [PSAK 22]
Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa – adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas tertentu dalam menyiapkan laporan keuangannya (“entitas pelapor”). (a) Orang atau anggota keluarga terdekat terkait entitas pelopor jika orang tersebut: (i) memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor; (ii) memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas pelapor; atau (iii) personal manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk entitas pelapor (b) Suatu entitas terkait dengan entitas pelapor jika memenuhi salah satu hal berikut; (i) Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya entitas induk, entitas anak dan entitas anak berikutnya terkait dengan entitas lain. (ii) Satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama bagi entitas lain (atau entitas asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, dimana entitas lain tersebut adalah anggotanya. (iii) Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama. (iv) Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas ketiga. (v) Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor adalah entitas yang menyelenggarakan program tersebut, entitas sponsor juga terkait dengan entitas pelapor. (vi) Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi dalam butir (a). (vii) Orang yang diidentifikasi dalam butir (a) (i) memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas atau anggota menejemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas). [PSAK 7]
Polis asuransi yang memenuhi syarat – adalah polis asuransi yang dikeluarkan oleh pihak asuransi yang tidak memiliki hubungan istimewa dengan entitas pelapor, jika hasil polis tersebut: (a) digunakan hanya untuk membayar atau mendanai imbalan kerja dalam program imbalan pasti; dan (b) tidak dapat digunakan untuk membayar utang entitas pelapor (walaupun dalam keadaan bangkrut), dan tidak dapat dikembalikan kepada entitas pelapor, kecuali dalam keadaan: (i) hasil polis mencerminkan kelebihan aset yang tidak digunakan untuk memenuhi seluruh kewajiban imbalan kerja; atau (ii) hasil polis dikembalikan ke entitas untuk mengganti imbalan kerja yang telah dibayarkan oleh entitas. [PSAK 24]
Pos-pos moneter – adalah unit-unit mata uang yang dimiliki dan aset serta laibilitas yang akan diterima atau dibayarkan dalam jumlah unit mata uang yang pasti atau dapat ditentukan. [PSAK 10]
Restrukturisasi – adalah program yang direncanakan dan dikendalikan oleh manajemen dan secara material mengubah: (a) lingkup kegiatan usaha suatu entitas; atau (b) cara mengelola usaha tersebut. [PSAK 57]
Riset – adalah penelitian orisinal dan terencana yang dilaksanakan dengan harapan memperoleh pembaruan pengetahuan dan pemahaman teknis atas ilmu yang baru. Rugi penurunan nilai adalah suatu jumlah yang merupakan selisih lebih jumlah tercatat suatu aset atas jumlah terpulihkannya. [PSAK 19]
Risiko harga lainnya – adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa depan instrumen keuangan akan berfluktuasi karena perubahan harga pasar (selain risiko yang timbul dari risiko mata uang asing atau risiko suku bunga), apakah perubahan tersebut disebabkan oleh faktor spesifik pada instrument keuangan individual atau penerbitnya, atau faktor-faktor yang mempengaruhi semua instrumen keuangan serupa yang diperdagangkan di pasar. [PSAK 31]
Risiko kredit – adalah risiko dimana suatu pihak atas instrument keuangan akan menyebabkan kerugian keuangan terhadap pihak lain diakibatkan kegagalannya dalam melaksanakan suatu kewajiban. [PSAK 31]
Risiko likuiditas – adalah risiko dimana suatu entitas menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajiban terkait dengan kewajiban keuangannya. [PSAK 31]
Risiko mata uang asing – adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan kurs valuta asing. [PSAK 31]
Risiko pasar – adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa depan suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi karena perubahan harga pasar. Risiko pasar meliputi tiga jenis, yaitu: risiko mata uang asing, risiko suku bunga dan risiko harga lainnya. [PSAK 31]
Risiko suku bunga – adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan tingkat bunga pasar. [PSAK 31]
Rugi penurunan nilai – adalah suatu jumlah yang merupakan selisih lebih nilai tercatat suatu aset atau unit penghasil kas atas jumlah terpulihkannya. [PSAK 48]
Sangat mungkin terjadi (highly probable) – artinya: secara signifikan lebih mungkin terjadi (more likely) daripada mungkin (probable). [PSAK 58]
Selisih kurs – adalah selisih yang dihasilkan dari penjabaran sejumlah tertentu satu mata uang ke dalam mata uang lainnya pada nilai tukar yang berbeda. [PSAK 10]
Setara kas (cash equivalent) – adalah investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka pendek, dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah yang dapat ditentukan dan memiliki risiko perubahan nilai yang tidak signifi kan. [PSAK 2]
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) – adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) dan produk standar lain yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK – IAI). [PSAK 1 dan 25]
Tanggal akuisisi – adalah tanggal dimana pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atas pihak yang diakuisisi. [PSAK 22]
Tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit – adalah tanggal ketika laporan keuangan sudah final, yang berarti tidak ada lagi koreksi atau penyesuaian setelah tanggal tersebut. Untuk laporan keuangan auditan, tanggal ini adalah tanggal laporan auditor; sementara untuk laporan keuangan yang tidak diaudit, tanggal ini adalah tanggal ketika laporan keuangan selesai disusun oleh manajemen. [PSAK 8]
Tanggal pemberian – adalah tanggal persetujuan entitas dan pihak lain (termasuk karyawan) atas suatu perjanjian pembayaran berbasis saham, yaitu pada saat entitas dan pihak lawan transaksi (counterparty) memiliki kesepahaman mengenai syarat dan ketentuan dari perjanjian tersebut. Pada tanggal pemberian tersebut, entitas memberikan kepada pihak lawan transaksi hak untuk memperoleh kas, atau aset lain, atau instrumen ekuitas entitas, jika kondisi vesting tertentu (jika ada) dipenuhi. Jika perjanjian tersebut harus melalui proses persetujuan (sebagai contoh, oleh pemegang saham), tanggal pemberian adalah tanggal pada saat persetujuan tersebut diperoleh. [PSAK 53]
Tanggal pengukuran – adalah tanggal nilai wajar instrumen ekuitas yang diberikan diukur untuk tujuan Pernyataan ini. Untuk transaksi dengan karyawan dan pihak lain yang memberikan jasa serupa dengan karyawan, tanggal pengukuran adalah tanggal pemberian. Untuk transaksi dengan pihak selain karyawan (dan mereka yang memberikan jasa serupa dengan karyawan), tanggal pengukuran adalah tanggal entitas memperoleh barang atau pihak lawan transaksi memberikan jasa. [PSAK 53]
Teridentifikasi – Suatu aset disebut teridentifikasi jika aset tersebut: (a) terpisahkan, yaitu mampu dipisahkan atau dipecah dari entitas dan dijual, dialihkan, dilisensikan, direntalkan atau dipertukarkan (baik secara individu atau bersama-sama dengan kontrak terkait, aset atau liabilitas teridentifi kasi) tanpa memperhatikan apakah entitas bermaksud untuk melakukannya; atau (b) timbul dari kontrak atau hak hukum lainnya, tanpa memperhatikan apakah hak tersebut dapat dialihkan atau dipisahkan dari entitas atau dari hak dan kewajiban lainnya. [PSAK 22]
Total laba rugi komprehensif – adalah perubahan ekuitas selama satu periode yang dihasilkan dari transaksi dan peristiwa lainnya, selain perubahan yang dihasilkan dari transaksi dengan pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik. [PSAK 1]
Transaksi pembayaran berbasis saham – adalah transaksi yang mana entitas: (a) menerima barang atau jasa dari pemasok barang atau jasa tersebut (termasuk karyawan) dalam pengaturan pembayaran berbasis saham, atau (b) menimbulkan kewajiban untuk menyelesaikan transaksi dengan pemasok dalam pengaturan pembayaran berbasis saham jika kelompok entitas lain menerima barang atau jasa tersebut. [PSAK 53]
Transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan instrumen ekuitas – adalah transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan instrumen ekuitas: Suatu transaksi pembayaran berbasis saham di mana entitas (a) menerima barang atau jasa sebagai imbalan atas instrument ekuitasnya (termasuk saham dan opsi saham), atau (b) menerima barang atau jasa tetapi tidak memiliki kewajiban untuk menyelesaikan transaksi dengan pemasok. [PSAK 53]
Transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan kas– adalah transaksi pembayaran berbasis saham dimana entitas memperoleh barang atau jasa dengan menimbulkan liabilitas untuk mentransfer kas atau aset lainnya kepada pemasok barang atau jasa tersebut dengan jumlah yang didasarkan pada harga (atau nilai) instrumen ekuitas (termasuk saham dan opsi saham) entitas atau instrumen ekuitas kelompok. [PSAK 53]
Transaksi pihak yang mempunyai hubungan istimewa – adalah suatu pengalihan sumber daya, jasa atau kewajiban antara entitas pelapor dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, terlepas apakah ada harga yang dibebankan. [PSAK 7]
Unit penghasil kas – adalah kelompok terkecil aset teridentifi kasikan yang menghasilkan arus kas masuk yang sebagian besar independen dari arus kas masuk dari aset atau kelompok aset lain. [PSAK 48]
Unit penghasil kas – adalah kelompok terkecil aset yang dapat diidentifi kasi yang menghasilkan arus masuk kas yang sebagian besar tidak tergantung kepada arus masuk kas dari aset atau kelompok aset lainnya. [PSAK 58]
Utang pinjaman yang diterima – adalah utang pinjaman yang diterima adalah kewajiban keuangan, selain utang dagang jangka pendek dalam siklus kredit yang normal. [PSAK 31]
Ventura bersama – adalah perjanjian kontraktual dimana dua atau lebih pihak menjalankan aktivitas ekonomi yang tunduk pada pengendalian bersama. [PSAK 12]
Venturer – adalah pihak dalam ventura bersama dan memiliki pengendalian bersama atas ventura bersama tersebut. [PSAK 12]
Vest – adalah memenuhi kondisi untuk memiliki. Pada perjanjian pembayaran berbasis saham, hak pihak lawan transaksi untuk menerima kas, aset lain atau instrumen ekuitas entitas menjadi vested apabila hak (kepemilikan) pihak lawan transaksi tidak lagi bergantung pada pemenuhan kondisi vesting. [PSAK 53]



Dikutip dari  :



0 comments:

Posting Komentar