Menteri :

DR. Syarifuddin Hasan, MM. MBA



Rumusan Tugas :
 
Membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Rincian Tugas :


a. merumuskan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan usaha kecil menengah.
b. mengkoordinasikan dan meningkatkan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
c. meningkatkan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
d. mengkoordinasikan kegiatan operasional lembaga pengembangan sumberdaya ekonomi rakyat.
e. menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Wewenang :


a. menetapkan kebijakan di bidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara makro.
b. menetapkan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidang KUKM.
c. menyusun rencana nasional secara makro di bidang KUKM.
d. membina dan mengawasi penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang KUKM.
e. mengatur penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang KUKM.
f. menerapkan standar pemberian izin oleh daerah di bidang KUKM.
g. menerapkan kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM.
h. menerapkan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang KUKM.
i. menerapkan pedoman akuntasi koperasi dan pengusaha kecil menengah.
j. menetapkan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi.
k. memberikan dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi KUKM.
l. memberikan dukungan dan kemudahan dalam kerjasama antar KUKM serta kerjasama dengan badan lainnya.


Tentang Kementerian Koperasi dan UKM

Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.



Data Diambil dari http://www.depkop.go.id

0 comments:

Posting Komentar