Perkembangan Koperasi di Indonesia saat ini sudah cukup menggembirakan. Hal yang harus dilakukan selanjutnya mungkin adalah pemberdayaan koperasi di indonesia mengingat koperasi merupakan badan usaha yang mempunyai tujuan mensejahterakan anggotanya.Pada dasarnya banyaknya jumlah koperasi di indonesia saat ini tidak menjamin majunya perekonomian bahkan dalam lingkup mikro sekalipun. Hal ini dikarenakan tidak banyak koperasi yang berprestasi dan berhasil di bidang usahanya. Oleh karena itu perlu diadakan pemberdayaan koperasi sebagai acuan peningkatan kemampuan koperasi untuk bertahan atau bahkan berprestasi dan berhasil. Pemberdayaan yang dimasksudkan terdiri dari beberapa aspek. Yang pertama adalah pemberdayaan anggota itu sendiri. Pemberdayaan tersebut mencakup modal dan pengetahuan seperti peningkatan kemampuan (skill), kemampuan manajemen dan pemahaman melalui pendidikan dan pelatihan. Pemberdayaan tersebut akan meningkatkan partisipasi anggota. Pelaksanaan pemberdayaan tersebut harus memperhatikan beberapa aspek yang antara lain ;

  • Pengurangan dominasi pemerintah (daerah pada khusunya) agar tidak menciptakan ketergantungan koperasi terhadap pemerintah sehingga koperasi tersebut mempunyai kepercayaan diri untuk menjalankan usahanya secara mandiri.
  • Pendidikan harus mengarah pada kebutuhan koperasi dan bukan hanya sekedar pemikiran-pemikiran dari atas yang belum ada analisisnya.
  • Dana pendidikan koperasi secara formal harus optimal terkumpul.
  • Pemerintah daerah harus memiliki akreditasi untuk lembaga penyelengaraan pendidikan termasuk standarisasi materi pelatihan.
  • Peserta harus dipersiapkan dengan baik agar relevan dengan tugasnya
  • Perlu adanya evaluasi menyeluruh mengenai dampak dari diklat terhadap kinerja koperasi.
Untuk mencapai tujuan yang diharapkan maka Pemerintah Pusat bersama-sama dengan Pemerintah daerah
dan dewan Koperasi Indonesia melakukan tugas sebagai berikut;
  • Secara bertahap mengintegrasikan, mengkoordinir dan mengkonsolidasikan potensi pendidikan dan pelatihan perkoperasian secara nasional.
  • Secara bertahap dan simultan memberdayakan dan mengkoordinir lembaga-lembaga dan pelatihan perkoperasian yang dimiliki oleh negara (antar departemen), gerakan koperasi (LAPENKOP). Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Lembaga-lembaga pendidikan swasta pelaksana pendidikan koperasi.
  • Secara pro aktif memberdayakan lembaga-lembaga perkoperasian yang dimiliki pemerintah daerah dalam rangka kerangka semangat otonomi daerah.
  • Menentukan kebijakan pokok program pendidikan dan pelatihan program perkoperasian yang mencakup sistem, metodologi, kurikulum, silabus, sistem evaluasi, kelompok sasaran, dan bahan serta alat bantu.
  • Melaksanakan program pendidikan dan pelatihan sesuai dengan rencana dan kebutuhan.






0 comments:

Posting Komentar