Senin, 03 Oktober 2011

PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Koperasi diartikan sebagai sebuah perserikatan yang bertjuan memenuhi kebutuhan kebendaan para anggotanya dengan cara menjual barang-barang kebuthan dengan harga murah terjangkau tanpa bermaksud mencari keuntungan.

Koperasi menurut UUD No. 25 Tahun 1992
Dalam UUD No. 25 Tahun 1992 Pasal 1 Poin Pertama dijelaskan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan merlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bedasarkan atas kekeluargaan.

KOPERASI MENURUT PARA AHLI
Dr. Fay (1980) “Cooperative at Home”
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas merka yang lemah dan diusahakan selalu dnegan semangat tidak memikirkan dir sendiri sedemikian rupa, sehingga
masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
R.M Margo Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Paul Hubert Casselman
koperasi adalah suatu sistem ekonomi yang mengandung unsur sosial.
Margaret Digby “The World Cooperative Movement”
koperasi adalah kerja sama da siap untuk menolong.
Dr. G Mladenata “L 'Histoire des Doctrines Cooperative”
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai
tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Arifinal Chaniago “Perkoperasian Indonesia”
Koperasi adala suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan para anggotanya untuk masuk dan keluar , dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Dr. Muhammad Hatta “ The Movement in Indonesia”
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
1. Solidaritas
2. Individualitas
3. Menolong diri sendiri
4. Jujur
H.E. Erdman “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative”
1. Koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
2. Rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
3. Pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
4. Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
5. Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
6. Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
7. SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
Frank Robotka “ A Theory of Cooperative “
1. Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
2. Praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
3. Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
4. Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
5. Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
Koperasi menurut Lembaga-lembaga Internasional
ILO (International Labour Organization)
“….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.”
    1. Kumpulan orang-orang 2. Bersifat sukarela 3. Mempunyai tujuan ekonomi bersama 4. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis 5. Kontribusi modal yang adil 6. Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
ICA (International Cooperative Alliance)
Perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis.”


Koperasi secara Harfiah
Secara harfiah koperasi berasal dari bahasa inggris yang terdiri dari dua suku kata, yaitu:
Co yang artinya bersama
Operation yang artinya bekerja
jika dari kedua kata tersebut disatukan maka mempunyai satu arti baru yaitu bekerjasama sehingga koperasi dapat diartikan secara umum sebagai suatu kelompok yang terdiri atas orang-orang yang didalamnya memiliki kesamaan hak dan saling bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tanpa mencari keuntungan atau dengan maksud saling tolong-menolong.



http://www.masbied.com
http://belajarkoperasi.com
http://duniabaca.com/pengertian-dan-prinsip-koperasi.html
http://www.membuatblog.web.id/2010/08/pengertian-koperasi.html

0 comments:

Posting Komentar