Minggu, 04 Desember 2011

Profil Singkat Koperasi Artha Jaya (KSP)

KOPERASI ARTHA JAYA



Identitas Usaha :

Nama : Koperasi Artha Jaya
Alamat : Jl. Akses UI No 89 Cimanggis Depok
Anggota : 331 orang
Bidang Usaha : Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
NPWP : 02.312.873.8.017.000

Berdiri pada tanggal 29 Juni tahun 2000 dengan no Badan Hukum No.31/BH/MENEG/I/VI/2000 dan di tahun 2003 aktif dengan melakukan akta perubahan dengan no : No.40/PAD/MENEG/I/III/2003

Visi :

  • Menjadi KSP yang dapat dipercaya
  • Menjadikan Koperasi sebagai sistem Ekonomi yang kuat

Misi :

  • Menggali dan menghimpun dana dari anggota
  • Menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman
  • Menyelenggarakan pembinaan serta pendidikan


Struktur Anggota

Pengawas :

  • Ketua : Dedi Haryono
  • Anggota : Ibnu Haskoro

Pengurus :

  • Ketua : Teguh Prajitno
  • Sekretaris : Susanto
  • Bedahara : Okti Mulandari


Kelembagaan
Rapat anggota dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun.
  • RAT 2003 tanggal 8 mei 2004
  • RAT 2005 tanggal 13 mei 2006
  • RAT 2006 tanggal 11 februari 2007
  • RAT 2007 tanggal 17 februari 2008
  • RAT 2008 tanggal 21 Juni 2009
  • RAT 2009 tanggal14 Maret 2010
  • RAT 2010 tanggal 27 Maret 2011


Anggota dan Pelayanan
Yang bersyarat menjadi anggota
  • PNS
  • Dosen
  • Guru
  • Mahasiswa
  • Berdomisili di wilayah Depok
  • Memiliki usaha
  • Memiliki tindakan penuh terhadap hukum atau sudah dewasa
  • Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)
  • Membayar simpanan wajib sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah). Simpanan wajib tidak boleh diambil kecuali anggota keluar dari koperasi.
  • Membayar simpanan sukarela sesuai dengan kemampuan dan dapat diambil kapan saja


Pelayanan : Investasi pada bagian fotokopi Koperasi sebesar Rp.20.000.000,00 dan pada akhir tahun investasi
bertambah menjadi Rp.28.271.000,00
Syarat-syarat pengajuan pinjaman
  • Berstatus anggota atau calon anggota
  • Mengisi formulir pinjaman
  • Menyerahkan Foto Copy KTP suami istri apabila sudah menikah
  • Menyerahkan Foto Copy KK,Rekening listrik,Slip gaji dan Agunan

Prosedur pencairan dana pinjaman melalui beberapa tahap antara lain : mengisi formulir dan menyerahkan persyaratan pengajuan pinjaman apabila data telah disetujui pengaju akan di dan dana pinjaman akan cair dalam waktu satu minggu setelah dilakukan survei.
Besar dana pinjaman yang dapat dipinjam sebesar Rp 500.000 – Rp 10.000.000. pengaju dapat meminjam dana lebih dari batas maksimal yang telah di tetapkan oleh koperasi apabila pengaju memiliki kebutuhan yang lebih besar akan tetapi di sesuaikan dengan kemampuan untuk pengembalian dana. Waktu pengembalian dana pinjaman minimal 6 bulan sampai maksimal 2 tahun.
Pemanfaatan dana pinjaman di salurkan bebas oleh pengguna namun sebagian besar pengaju menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pendidikan,usaha dll.
Jasa yang diberikan :
a. Untuk calon anggota 2,5 %/bulan
b. Untuk anggota 2 %/bulan
Calon dinyatakan telah menjadi anggota :
- Setelah 2 atau 3 kali pinjaman dengan kriteria lancar
- Simpanan pokok telah mengendap selama 1 tahun



Perkembangan Anggota

Tahun
Anggota Penuh
Presentase
2010
331
28.00%
2009
258
11.00%
2008
233
16.00%
2007
201
29.00%
2006
156
132.00%
2005
67
-

    • Sebagian data di atas didapat berdasarkan wawancara terhadap pihak Koperasi Artha Jaya dan sebagaian lainnya didapat dari http://anggryanisekar.wordpress.com yang juga mengulas topik serupa.

Dewasa ini, perkembangan Koperasi Dunia mengalami kemajuan yang signifikan seiring runtuhnya ekonomi Sosialis dan pesatnya laju globalisai. Akibatnya Hal tersebut juga mempengaruhi keadaan Perkoperasian di Indonesia.

Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program  pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter­sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta  menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha  terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan (Anne Both, 1990), disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD (Revolusi penggilingan kecil dan wirausahawan pribumi di desa). 
Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini  telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.
Dukungan yang diperlukan bagi koperasi untuk mengha­dapi berbagai rasionalisasi adalah keberadaan lembaga jaminan kre­dit  bagi koperasi dan usaha  kecil  di daerah. Dengan demi­kian kehadiran lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi  di dae­rah. Lembaga jaminan kredit yang dapat dikembangkan Pemerintah  Daerah dalam bentuk patungan dengan stockholder yang luas. Hal ini akan dapat mendesentralisasi pengem­bangan ekonomi rakyat  dan dalam jangka panjang  akan me­num­buhkan kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran uang di masing-masing daerah. Dalam jangka menengah kope­rasi juga perlu memikirkan asuransi bagi para penabung.
Implementasi undang-undang otonomi  daerah, akan mem­berikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sum­ber daya alam dan pelayanan  pembinaan lainnya. Namun kope­rasi akan semakin menghadapi masalah  yang lebih intensif de­ngan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi  inves­tasi  dan skala kegiatan koperasi . Karena azas efisiensi  akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan  yang luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advo­kasi oleh gerakan koperasi  untuk memberikan orientasi kepa­da pemerintah di daerah semakin penting. Dengan demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk pengembangan koperasi  harus mampu menjalankan fung­si intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan pusat.
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi  yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa  keuangan, pelayanan  infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi  selain peluang untuk memanfaatkan potensi  setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi  keuangan, pengem­bangan jaringan  informasi  serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi  merupakan kebutuhan pendukung untuk kuat­nya kehadiran koperasi. Pemerintah  di daerah dapat mendo­rong pengem­bang­an lembaga penjamin kredit  di daerah.
Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat). Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional. Berikut adalah tabel data perkembangan koperasi di Indonesia 
Perkembangan Usaha Koperasi, 1998-2007*
Periode
Jumlah unit
Jumlah anggota
(juta orang)
Koperasi aktif
RAT (% dari koperasi aktif)
Jumlah
%
Des. 1998
2000
2001
2002
2003
2004
2005
2006
2007
52.000
103.077
110.766
117.906
123.181
130.730
132.965
141.738
149.793
..
27,3
23,7
24,001
27,3
27,5
27,4
28,1
..
..
..
96.180
..
93.800
93.402
94.818
94.708
104.999
..
86,3
81,0
78,9
76,20
71,50
71,0
70,1
70,00
..
40,8
41,9
46,3
47,6
49,6
47,4
46,7
..


  *Sumber: Menegkop & UKM